KARAWANG, media3.id – Saefudin Zuhri Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang angkat bicara soal Bupati Karawang yang mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pengangkatan dr Fitra Hergyana menjabat Plt direktur RSUD Karawang.
Menurut Saefudin Zuhri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Rencana pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.
“Rencana Ketua memanggil terkait (Teguran KASN,red) ya itu (Bupati, Sekda,red) tapi ngundang BPKSDM dulu. Kemarin saya waktu renja di Cikarang sudah ngobrol masa saya terus yang ngomong kan cuman anggota, Ketuanya katanya siap Ketua Khoerudin, Sekretaris Pipik dan Wakil Ketua Danu, rencana senin atau selasa,” kata Saepudin Zuhri Anggota Komisi 1 DPRD Karawang saat dihubungi lewat telepon seluler oleh wartawan (29/03/23).
Menurutnya memang secara regulasi seharusnya direktur RSUD Kabupaten Karawang harus eselon dua ataupun tenaga profesional yang ahli namun yang terjadi malah sebaliknya
“Memang harus eselon dua, bukan kan dia (Fitra,Red) masih ASN baru, bisa juga bukan ASN tapi tenaga profesional itu yang saya lihat di kabupaten lain,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Karawang mendapatkan teguran dari KASN soal ditunjuknya dr Fitra sebagai Plt Direktur RSUD Karawang yang dianggap melanggar ketentuan sistem merit kepegawaian dan berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Dalam teguran itu, KASN merekomendasikan Cellica segera mencopot dr. Fitra dari jabatannya sebagai Plt direktur RSUD Karawang karena dalam pengangkatan tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku.
DH






