Vonis Tujuh Tahun Penjara Untuk Sang Mantan Walikota Jogja

  • Whatsapp

 

Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat hendak menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Jumat (3/6/2022) silam. (Foto: Syukron)

Read More

YOGYAKARTA (DIY), media3.id- Sidang vonis mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, memutuskan dirinya bersalah atas korupsi suap yang diterimanya dari pengurusan izin Apartemen Royal Kedhaton. Ketua Majelis Hakim Muhammad Djauhar Setiyadi memutuskan Haryadi dihukum tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan.

 

Keputusan tersebut lebih berat dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6,5 tahun penjara. Djauhar Setiyadi menyebut Haryadi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf a Jo pasal 18 Undang-undnag No. 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Terbukti menerima uang seluruhnya sebesar USD27.258 dengan rincian uang sebesar USD20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti, sementara sebesar USD6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono,” kata Djauhar saat persidangan, Selasa (28/2/2023).

 

Sementara itu, terdakwa penyuap Haryadi sendiri sudah divonis pada 2022 silam, yaitu Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono. Dandan divonis 2,5 tahun, sedangkan Oon divonis tiga tahun penjara.

 

Selain uang, Haryadi juga terbukti menerima hadiah yang tergolong gratifikasi untuk memuluskan perizinan Apartemen Royal Kedhaton.

 

“Terdakwa terbukti dari keterangan saksi mengintervensi Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup agar menyegerakan perizinan padahal tidak sesuai peraturan yang berlaku,” kata hakim Djauhar.

 

Djauhar juga memutuskan hukuman terhadap Haryadi agar mengganti uang hasil korupsinya yang sudah dinikmati sebesar Rp165 juta.

 

“Jika tidak mengembalikan dalam sebulan, maka jaksa berhak menyita barang berharga lainnya senilai uang pengganti tersebut,” jelasnya.

 

Perhitungan Majelis Hakim, jelas Djuhar, total nilai suap yang diterima Haryadi adalah Rp390 juta. Sedangkan Rp205 juta sudah dikembalikannya lewat rekening KPK selama persidangan kemarin. Kekurangan yang perlu dikembalikan Haryadi sebesar Rp165 juta.

 

“Rp20 juta tidak dikembalikan karena uang tersebut tidak sampai ke terdakwa,” terang Djauhar.

Lahan lokasi rencana pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta kini menjadi lahan parkir, usai pengungkapan tindak pidana suap perizinan IMB oleh KPK yang menyeret nama mantan walikota, Haryadi Suyuti. (Foto: Syukron)

Terpisah, terdakwa penerima suap lain, yaitu mantan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidihartana dan sekretaris pribadi (sespri) Haryadi, Triyanto Budi Yuwono belum divonis. Masih dalam proses persidangan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

 

Nurwidhihartana dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Triyanto Budi Yuwono dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

•(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *