YOGYAKARTA (DIY), media3.id – Pemerintah berencana mencabut izin satu hotel dan satu apartemen di Yogyakarta yang disebut di dalam persidangan kasus korupsi perizinan yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai terpidana.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan jika dalam kurun waktu setahun setelah izin dikeluarkan bangunan hotel tidak dibangun maka izin tersebut gugur setelah dilakukan review atau peninjauan.
“Kami sudah dengar putusan pengadilan terkait suap perizinan tersebut dan terbukti benar, kami menemukan cara membatalkannya selain melalui Kemendagri, karena sudah terlalu lama juga belum direspons,” jelas Sumadi, Jumat (10/3/2023).
Sumadi menyebut dua izin hotel yang tersangkut suap mantan Wali Kota Haryadi Suyuti yang sudah sampai ke meja hijau adalah apartemen Royal Kedhaton dan Aston Hotel Malioboro.
“Dua izin hotel itu dikeluarkan Juni 2022, maka Juni tahun ini genap setahun. Sepertinya juga belum dibangun sama sekali dua [hotel dan apartemen] itu, maka akan kami review dan kami batalkan izinnya karena kasus tersebut,” ujarnya.
Sumadi menyebut hingga kini Kemendagri belum merespons permohonan dari Pemkot Yogyakarta agar Pemerintah Pusat membatalkan izin hotel bermasalah di era Haryadi Suyuti.
“Sudah kami kirim sejak September tahun lalu, namun belum ada balasan juga. Maka cara tadi bisa digunakan untuk membatalkannya karena memang terbukti melanggar aturan juga kan,” kata Sumadi.
‘Restu’ Kemendagri atas perizinan hotel di Kota Yogyakarta diperlukan karena penunjukan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi dilakukan kementerian tersebut. Tanpa persetujuan Kemendagri, Pemkot Yogyakarta tidak memiliki kuasa untuk membatalkan perizinan hotel bermasalah.•
(Shaleh Rudianto)






