KARAWANG, media3.id – Beberapa hari lalu sempat ramai pemberitaan soal nasi box yang diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) usai dilantik di tingkat desa di kabupaten Karawang.
Mendengar adanya nasi box yang dikirim oleh vendor yang tidak layak konsumsi membuat KPUD Karawang merasa sangat kecewa namun anehnya walaupun sudah melakukan kesalahan fatal namun pihak KPUD tidak memutus vendor pengadaan nasi box tersebut
Dari penjelasan sekertaris KPUD Karawang pihaknya mengaku sangat kecewa, sedangkan pihak vendor hanya diberikan sanksi teguran dan denda
“Adapun tindakan kami terhadap si vendor si catering ini pertama sudah membuatkan surat teguran karena kelalaian mereka menyediakan makanan itu dalam arti kata memberikan kwalitas pekerjaannya cacat utuh karena tidak sesuai dengan kontraknya” kata Olina theresia
“Langkah kedua selain memberikan sanksi surat teguran, kami juga memberikan sanksi harus ada denda yang harus mereka bayar atas cacat pekerjaan atau cacat mutu itu harus ada sanksi berupa denda yang harus dibayarkan” kata sekertaris KPUD Karawang.
Saat ditanya oleh awak media berapa harga nasi per boxnya, sekertaris KPUD Karawang hanya menjelaskan soal harga snake per boxnya yaitu Rp 15.000 sedangkan soal harga nasi per boxnya tidak disebutkan “harga snake per boxnya lima belas ribu rupiah” kata Olina.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apa yang menjadi alasan pihak KPUD Karawang tidak menjelaskan soal harga nasi box dan iapun tidak menjelaskan berapa nasi box yang dikirim ke desa-desa yang ada di 30 kecamatan di Karawang.
DH






