KARAWANG, media3.id – Ade Sudrajat kepala bidang (Kabid) Pajak dan lainnya di Binas Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Karawang terkesan menutupi soal besaran Insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima oleh masing-masing perima insentif.
Menurutnya soal penerima insentif, gaji PNS dan tujangan keluarga beserta tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan prifasi pegawai ASN atau PNS yang hak-haknya sudah diatur begitupun dengan insentif PAD dari sektor pajak.
“Itu menyangkut prifasi. Kita intinya gini saya pegawai asn, pns tentunya hak-hak dengan keuangan diatur ya. Mulai dari gaji pokok berapa, tujangan keluarga disitu ada anak, ada istri atau suami itu sudah diatur mungkin TPPpun sekian sekiannya termasuk insentif itu sudah diatur” kata Ade sudrjat, Kamis (16/02/23).
Dikutif dari infoka.id pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak melebihi target yakni 104,53 persen. Untuk pendapatan daerah tahun 2022 dari sektor pajak sebesar 1.186.597.671.000. realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar 1.240.405.884.521 dengan rincian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 454.384.047.926, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 325.778.277.990, pajak hotel dan lestoran Rp 17.315.068.036, pajak restoran sebesar Rp 127.699.569.832.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Pasal 3 berbunyi:
(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
a. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
e. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
Sedangkan besaran Insentif diatur dalam Pasal 6 (1) Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi:
a. 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan
b. 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Bapenda Kabupaten Karawang soal besaran insentif yang dibagikan berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selain itu Bapenda pun belum menjelaskan berapa sisa insentif yang dikembalikan ke kas daerah.
DH






