Kabupaten Tangerang (Banten), Media3.id – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan
pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di desa atau kelurahan wilayah setempat.
BPN Tigaraksa menyerahkan Sebanyak 210 sertifikat warga desa Kebonca bertempat di gedung aula desa keboncau Kamis (20/01/2022).
Menurut kepala Desa Ahmad Nur SH yang ditemui dikantor Desa mengutarakan,” Desa Keboncau mendapat kuota sertifikat ptsl 2500 pada tahun 2022 lalu. Karena kita belum bisa memenuhi target maka ada pengurangan di tahun 2022 lalu,”jelas Ahmad Nur.
Tambah Ahmad nur, Tahun 2023 ini sekitar 1500 berkas PTSl sudah selesai prosesnya tinggal menunggu SK saja. Pihak BPN Tigaraksa sudah beberapa kali menyerahkan Sertifikat PTSl kepada warga secara bertahap. 2016 sertifikat PTSL siap turun di Tahun 2023 secara bertahap,” paparnya.
Menurut itu Apsah, Dirinya sangat senang dan gembira karena sekarang tanahnya sudah memiliki sertifikat. Dengan adanya program PTSL ini dirinya yang notabene keluarga sederhana sangat terbantu sekali.
“Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepala Kepala Desa beserta jajaran pemerintah desa Keboncau yang sudah membantu warga masyarakat dalam pengurusan program PTSL ini yang sehingga berjalan lancar,” ungkapnya
(dia/Rp).






