Salah satu toko di Kabupaten CilacapĀ
Cilacap, Media3.id – Sejumlah pedagang di beberapa tempat kurang menyetujui jika diberlakukannya aturan pelarangan penjualan rokok batangan atau eceran.
Peraturan dilarangnya pembelian rokok eceran tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Salah satu pedagang, Cewok (35) warga Kecamatan Dayeuhluhur merasa bingung dengan aturan tersebut.
“Bingung, soalnya banyak pembeli yg membeli eceran, kalo per bungkus jarang ada yang beli,” ucapnya kepada Media3.id Senin, (02/01/2023).
Dia menambahkan sebaiknya penjualan rokok eceran dilarang dijual di dekat sekolah bukan diberlakukan kepada semua pedagang.
“Harusnya kan yang dilarang itu di sekitar sekolah saja supaya siswa tidak membeli rokok bukan dilarang semua pedagang,” paparnya.
Pedagang lainnya, Nina mengatakan tidak tahu menahu dengan akan adanya peraturan tersebut.
“Saya belum tahu,” singkatnya.
Dia berharap ke depannya jika terdapat kebijakan baru diharuskan adanya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Semoga aja ke depannya ada semacam sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh supaya kami dapat memahami,” harapnya.
(Iman)






