DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Hadir sebagai pembicara dalam Seminar Nasional dalam rangka memperingati “Hari Anak Sedunia” yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia Kota Depok , hari Kamis (17/11) di Balai Rakyat Kelurahan Depok Jaya Pancoran Mas Kota Depok, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pentingnya pemerintah daerah Kota Depok untuk membentuk lembaga pengawasan terkait Pemenuhan Hak Anak.
Sebenarnya untuk mencapai Kota Layak Anak ini ada beberapa tahapan dimana status tersebut bisa disandang apabila telah mencapai tingkatan tertinggi dari tahapan tersebut, baru dikatakan Kota Layak Anak. Tahapan ini diantaranya ada Pratama, Madya, Nindya kemudian utama. Nah Kota Depok telah mencapai tahapan Nindya, meski dengan berbagai persoalan yang dihadapinya Kota Depok berupaya untuk terus meningkatkan predikat tersebut,” Katanya.
Dari beberapa persoalannya, diantaranya ternyata ada pula kasus perundungan, kekerasan seksual dan kasus-kasus intoleransi yang jelas-jelas ada. Hal inilah yang harus kita benahi dan perbaiki agar dapat meningkatkan tahapan tersebut, agar bisa menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak, tambahnya.
Kalau kita punya komitmen terkait perlindungan anak, kita harus punya sistem pencegahan yang baik. Untuk itu, pemerintah daerah Kota Depok harus memiliki lembaga pengawas seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
“Kemudian membangun sistem pengaduan yang jelas dan tidak tungal, lalu membentuk satgas misalnya anti kekerasan di level dinas pendidikan, level sekolah, ada mestinya dan SOP (Sistem Operational Prosedur – red) menanganinya misalnya antar SKPD atau OPD, karena bisa enggak psikolog nya P2TP2A masuk ke sekolah untuk menangani. Kalau tidak bisa, berarti ada masalah dengan koordinasi dan sinergi. Tentunya hal ini perlu kita cermati terkait pengaduan masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang tidak mendapatkan hak pemenuhan hak anak itu tentu harus wajib lapor, kalau ada pengabaian atau tidak ditangani, lapor saja ke KPAI, tegasnya. (Ardhie)






