Proyek DAK Fisik Rp.11 Milyar T.A 2022 di Kab.Karo “Terancam Gagal” Terbentur Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

  • Whatsapp

Pengumuman Pemenang tender pada halaman Website LPSE Kab.Karo.

Tanah Karo_Media3.id ] Proyek peningkatan jalan Negeri Jahe – Ujung deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kab.Karo, Provinsi Sumatera utara yang sekian lama dinanti dan impikan oleh masyarakat dibeberapa desa yang selama ini terkesan terisolir, terancam gagal dilaksanakan di Tahun Anggran 2022.

Read More

Diakses melalui halaman website LPSE Kabupaten Karo telah diumumkan tender/lelang sejumlah kegiatan. Termasuk salahsatunya yaitu proyek peningkatan Jalan Negeri Jahe – Ujung Deleng, Kec.Kuta Buluh, Kab.Karo yang bersumber dari dana alokasi kusus (DAK) Tahun 2022. Dengan nilai pagu sebesar Rp.11.444.267.000,- .

Dan perusahaan yang telah diumumkan sebagai pemenang yaitu CV Bintang Sabungan, beralamat di Jalan Garuda, Gang Siriaon, No.45 Lk XV, Kelurahan Tegal Sari Mandala ll, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kadis PUPR Kab.Karo Edward P Sinulingga saat diminta keterangannya prihal penyebab gagalnya kegiatan fisik peningkatan jalan Negeri jahe – Ujung deleng berdasarkan adanya surat yang disampaikan oleh Dinas Kehutanan Provsu kepada pihaknya yang menyatakan jalan antar desa tersebut masih masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung,

Kami mengetahui hal itu berdasarkan adanya surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera utara yang disampaikan kepada Pemda Karo, Cq. Dinas PUPR Kab.Karo, dan terkait ini akan diupayakan mengurus surat izinnya,” ujar Kadis PUPR Kab.Karo. Kamis, (27 Oktober 2022) melalui pesan singkat watshaap

Mendapat informasi bahwa kegiatan peningkatan jalan desa negeri jahe – ujung deleng terancam batal dilaksanakan tahun ini. Salahseorang tokoh pemuda asal Desa Negeri Jahe M Sembiring (40) mengaku kecewa terhadap kebijakan yang disampaikan oleh Dinas Kehutanan Provsu.

Kepada awak media M Sembiring mengatakan, “jalan menuju desa Negeri jahe – ujung deleng sudah ada sejak dulu jauh sebelum masa kemerdekaan, kenapa Dinas Kehutanan baru kali ini mempermasalahkan soal izin pemanfaatan kawasan hutan ?.

Setau saya pada tahun 2019 ada bantuan dari CSR PT WEP untuk peningkatan jalan Desa Ujung Deleng – Rih Tengah dengan panjang 8KM dengan nilai pagu sebesar Rp.5 Milyar namun tidak dipersoalkan masalah izinnya. Apa sebenarnya yang di hendaki Dinas Kehutanan ? Sehingga terkesan menghambat pembangunan akses jalan bagi masyarakat. Apakah mereka tidak tau penderitaan warga selama ini ? ,” kesal sembiring.

Lanjutnya, saya berharap agar hal ini menjadi perhatian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Karo khususnya anggota DPRD Karo asal dapil Kec. Kuta Buluh dan Pemkab Karo agar menyikapi persoalan ini.

Cukup lama kami menanti adanya perbaikan jalan ke desa kami. Jangan sampai hanya karna masalah surat izin, sehingga peningkatan jalan menjadi terhambat.” Ucap, M Sembiring

Menyikapi hal itu Ketua DPD Walantara Kab.Karo Daris Kaban juga turut angkat bicara,

“Kebijakan yang tidak tepat sasaran, ada apa dengan Dinas Kehutanan Prov.Sumatera Utara ? di Kabupaten Karo tidak sedikit kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan konservasi yang habitatnya sudah beralih fungsi namun terkesan dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas,”

Justru ini sebaliknya, yang sebenarnya tidak layak dipermasalahkan malah dijadikan alasan oleh Dinas Kehutanan. Sangat terkesan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak. Kalau Dinas Kehutanan mau menegakkan aturan hendaknya jangan tebang pilih.” Ungkap Daris

Dirinya menambahkan, sejak zaman penjajahan Belanda akses jalan Desa Negeri Jahe – Desa Ujung Deleng sudah ada, keadaan jalan desa tersebut kondisinya sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak dan jarang tersentuh pembangunan.

Kondisi tersebut, kerap menghambat aktivitas masyarakat terutama ketika warga ingin memasarkan hasil komoditi pertanian mereka ke kota. Begitu juga dampaknya terhadap kenaikan harga – harga kebutuhan pokok lainnya didesa tersebut yang tergolong mahal jika daibandingkan harganya dengan desa-desa lain yang ada di kab.karo. Penyebabnya tak lain karna sulitnya akses jalan.” Pungkasnya.

(DK)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *