DLHK Karawang Mulai Soroti Pembangunan Gudang di Desa Sukaharja Yang disoal Warga

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan soroti polemik ramainya pemberitaan di beberapa awak media tentang adanya gudang yang berlokasi di Jalan Jati Baru, RT 01/02 RW 05, Dusun VI Jatimulya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, diprotes warga.

Read More

Dikatakan Wawan bahwa permasalahan tersebut seharusnya semua itu diawali teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Karawang.

“Semua itu diawali teguran dari Pol PP, Tepatnya ke Satpol PP saja,” ujarnya mengatakan saat di hubungi via ponselnya, Minggu (7/8/22).

Wawan juga menyampaikan pihaknya akan menangani urutan perijinan jika sudah dalam kondisi proses, dan itupun pihaknya mengaku bakal mengkroscek kelengkapan administrasi sebelumnya.

“Kita mah urutan perijinan nya ada ditengah – tengah, Mereka harus ada NIB, Pertek BPN kemudian SKKPR/ Tata Ruangnya, baru UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan, Kemudian PGB/IMB terakhir ijin operasional pergudangan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bukan tidak mau melakukan pencegahan secara dini, sebelum kejadian buruk terjadi, Tapi Ia menjelaskan alur kronologi tentang upaya perijinan yang harus di tempuh harus di lakukan, Kecuali ada kejadian kebocoran limbah hasil produksi.

“Kecuali ada kejadian bocor limbah, DLHK bisa langsung masuk,”ujarnya.

Wawan menyatakan pihaknya saat ini belum belum bisa memproses jika kelengkapan administrasi yang lainnya belum bisa di buktikan lengkap.

“DLHK tidak bisa memproses kalau belum ada NIB, berikut tata ruang sama Pertek dari BPNnya,”terang Wawan.

Dijelaskan Wawan jika tidak salah wilayah tersebut masuk kedalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Seperti diketahui dilansir Media Kompas.com bahwa, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.

Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Misalnya sawah teknis dibuat gudang, ya moal kaluar ijin na, NIB, Pertek BPN , UKL-UPL, PBG semua ngak akan keluar,”jelas Wawan.

Wawan menjelaskan hal tersebut seharusnya masuk kepada tugasnya para penegakan Peraturan Daerah (Perda) yaitu di Bidang Satpol-PP.

“Jadi Pol PP dulu yg menanyakan menegurnya karena sebagai Penegak Perda tentang tata ruang,
Kalau ditegur sama Pol PP 3 kali tidak ada pengurusan ijin itu bisa dihentikan dan kalau tidak ada kesesuaian ruang ku Pol PP bisa dibongkar,”tandasnya.

(DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *