Jajang Sulaeman Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang
KARAWANG, Media3.id – Usai rapat Rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Kabag hukum, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Karawang dan asosiasi forum puskesmas, Jajang Sulaeman dari Komisi IV DPRD Kabupaten menjelaskan bahwa Raperda tentang penanggulangan TBC sudah hampir final.
“Hari ini rapat tentang finalisasi penaggulangan tuberkulosis atau rapat pansus TBC dan kita Alhamdulillah sudah finalisasi, dan kita sudah memaksimalkan semuanya apa yang diharapkan oleh kita dan masyarakat juga pada umumnya kita menginginkan bahwa sesuai dengan agenda Nasional eliminasi TBC di tahun 2030” kata Jajang Sulaeman dari Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (11/08/22).
Dijelaskan olehnya bahwa Karawang punya Targetan di tahun 2018 sudah mengeliminasi TBC yang tentunya masyarakat Karawang sudah terbebas dari penyakit menular yang dapat menyebabkan kematian. Diakui olehnya bahwa Raperda penanggulangan penyakit TBC ini merupakan masukan dari eksekutif
“Karawang punya Targetan punya hestek juga bahwa tahun 2028 ini kita sudah mengeliminasi TBC itu. Kita menginginkan bahwa di kabupaten Karawang ini sudah tidak ada lagi di tahun 2028 yang mengidap TBC, karena maaf kematian tertinggi ya akibat TBC itu, makanya buat perda bersama eksekutif walaupun ini inisiatif eksekutif tapi girohnya sama dengan legislatif bahwa kita akan mengeliminasi TBC ini tahun 2028” jelasnya.
Sebelum menyusun peraturan daerah tentang penanggulangan penyakit TBC, komisi IV sudah beberapa kali melakukan studi banding ke beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jawa barat untuk mendapatkan masukan bagaimana caranya penanganan penyakit TBC yang baik
“Kita sudah melakukan studi banding di dalam provinsi ke Bandung, ke Bogor, ke kabupaten Bogor pada intinya sama kita meminta masukan kepada kabupaten kota di provinsi Jawa barat ini terkait bagaimana caranya penanganan penyakit TBC ini yang baik” tuturnya.
(DH)






