Ajay M Priatna Diciduk Kembali oleh KPK Masih Dalam Penyelidikan KPK

  • Whatsapp

Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri

CIMAHI, Media3.id – Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna, kembali diciduk oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat baru menghirup udara bebas dari LP Sukamiskin, Rabu (17/8/2022).

Read More

Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, pihaknya membenarkan terjadinya pencidukan tersebut,

Karena prosesnya masih dalam pemeriksaan pihak KPK, di Kantor Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada No. 2 Jakarta, Kamis (18/8/2022), Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci, terkait masalah kasus kembali diciduknya Ajay oleh pihak KPK,

“Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali Fikri.

Lanjut Ali Fikri, nanti pihaknya akan memberitahukan perkembangan hasil dari pemeriksaan tersebut,

“Kami sampaikan nanti perkembangannya ya,” pungkasnya.

Selanjutnya, dalam proses pengembangan penyelidikan perkara mantan Walikota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna oleh KPK.

Ali Fikri mengungkapkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kami temukan adanya kecukupan alat bukti, dengan ini KPK akan meningkatkan pada proses penyidikan,” terang Ali Fikri.

Menurut Ali, dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain itu, berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

“Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap tsk dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” ulas Ali Fikri via WhatsApp nya, Kamis (18/8/2022).

Lanjut Ali, “Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani, sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.”

Penanganan tindak pidana korupsi ini, KPK terus berupaya supaya berjalan secara efektif, agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, tutup Ali Fikri.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *