KARAWANG, Media3.id – Sebanyak 1686 Warga Negara asing (WNA) yang mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.18, Kelurahan Nagasari, Kecamatan, Karawang Barat, Karawang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang menjelaskan ada 1686 WNA yang mengurus ijin ITAS di Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, namun demikian mereka (WNA) untuk tempat tinggalnya belum tentu tinggal di Karawang akan tetapi bisa saja tinggal di layar kabupaten Karawang.
“Buat ITAS nya di sini tapi kalau tempat tinggalnya belum tentu di Karawang, mereka bisa saja tinggal di Bekasi Jakarta dan lainnya” Barlian Gunawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Senin (15/08/22).
Iapun menjelaskan kalau tenaga kerja asing yang bekerja di Karawang ada yang membuat ITAS di luar imigrasi Karawang karena mereka (perusahaan) melaporkan tenaga asingnya ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang sehingga bisa saja terjadi perbedaan jumlah data WNA yang ada di Imigrasi dengan Disnakertrans.
Tapi kalau di ketenagakerjaan lebih dari ini (lebih dari 1686 WNA) karena perusahaan melaporkan karena mereka tidak ada kaitan dengan ITAS. Tapi kalau yang disini (membuat ITAS) ada 1686 WNA.
Hingga berita ini di terbitkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang belum dikonfirmasi soal berapa jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Karawang.
(DH)






