Ngatiyana Ingatkan Warganya Jangan Mudah Terbuai Pinjaman Bank Emok

  • Whatsapp

Plt Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P ingatkan Warga Jangan Terbuai pinjaman Bank Emok

CIMAHI, Media3.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P, saat melakukan kunjungannya ke Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, pihaknya mengingatkan kepada warganya agar tidak mudah terbuai dengan pinjaman terhadap bank emok atau rentenir. Sebab menurutnya hal tersebut akan menyusahkan warganya.

Read More

Bahkan Ngatiyana lebih menandaskan lagi, dia mengatakan untuk lebih waspada terhadap dampaknya.

Karena kemudahan yang ditawarkan rentenir menjadi penggoda warga untuk meminjam uang kepada rentenir atau bank emok. Namun, Ngatiyana mengingatkan kembali meminjam terhadap bank emok malah akan menyusahkan diri sendiri, terjerat dengan bunganya yang besar.

“Memang mencari uangnya cepat tapi mengembalikan susah, karena harus tepat waktu dan bunganya mungkin sedikit lebih besar. Rentenir itu akan menyusahkan diri kita sendiri,” sarannya.

Ngatiyanapun meminta agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan kemudahan pinjaman dari bank emok. Ia menyarankan warga lebih baik meminjam kepada lembaga atau perbankan yang memiliki legalitas, meskipun harus dibarengi dengan persyaratan.

Ngatiyana juga akan mengintruksikan aparat kewilayahan seperti RT dan RW untuk lebih mempersempit ruang gerak para rentenir.

“Kita perangi bank emok agar tidak semakin menjamur. RT dan RW harus membatasi ruang geraknya,” tegas Ngatiyana.

Sebelumnnya, sejumlah titik di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi di pasangi spanduk yang berisi larangan masuk bagi rentenir atau bank emok.

Spanduk tersebut di antaranya terpasang di wilayah RW 18 Kelurahan Cipageran. Di antaranya spanduk berwarna kuning yang dipasang di depan kantor RW yang bertuliskan ‘KAMI WARGA RW 18 KP. LEBAK SAAT MELARANG KERAS BANK KELILING & RENTENIR MASUK WILAYAH KAMI’

Spanduk juga membentang di gapura RT 03/18, Kelurahan Cipageran berwarna putih yang bertuliskan

‘PERHATIAN…!!! KEPADA BANK KELILING/RENTENIR DILARANG MASUK KE RW 18 KP. LEBAK SAAT’.

Camat Cimahi Utara, Kota Cimahi Endang mengungkapkan, sejauh ini memang pihaknya sudah menerima laporan dari unsur kewilayahan terkait adanya warga yang sudah terjerat pinjaman kepada rentenir atau bank emok.

“Ada memang beberapa warga kami yang sudah terlanjur minjem. Mungkin karena warga di satu sisi kepepet kebutuhan, di satu sisi tidak ada pilihan untuk tempat meminjam yang tidak memberatkan. Jadi terpaksa ke bank emok,” Terang Endang.

Dengan adanya warga yang terjerat rentenir atau bank emok itu, lanjut Endang, pengurus RW pun berinisiatif memasang spanduk larangan. Untuk untuk antisipasi ke depan, kata dia, pihaknya mendorong di bentuknya koperasi.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *