Kasus Korupsi Mardani Maming Momentum PBNU Perbaiki Sistem Rekrutmen Pengurus

  • Whatsapp

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Kholil Staquf meyakini Mardani H Maming akan bersedia menyerahkan diri.

JAKARTA (DKI), media3.id– Bendahara Umum PBNU yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dinilai tidak kooperatif menyikapi proses hukum yang semestinya ia jalani.

Read More

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani H Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (27/7/2022).

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memasukkan nama Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Mardani H Maming kini resmi berstatus buron KPK.

“KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif, sehingga KPK kemudian memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Kuasa Hukum Mardani H Maming yang ditunjuk oleh PBNU, Bambang Widjojanto dan Deny Indrayana.

Sementara itu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) , Ahmad Fahrur Rozi menanggapi status Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengimbau Mardani Maming hendaknya kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. “Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku,” ucap pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Rabu (27/7/2022).

Gus Fahrur menegaskan Mardani Maming seharusnya dapat membuktikan di pengadilan jika merasa tidak bersalah. Apalagi, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu tersebut telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid saat dihubungi, Rabu (27/7/2022) malam.
“Haji Mardani Maming sebaiknya kooperatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan atas dirinya. Selaku petinggi PBNU, bendahara umum, sebaiknya beliau dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat terkait berperkara hukum di pengadilan,” ucap Habib Syakur.

Menurut Syakur, semestinya Mardani Maming elegan memenuhi panggilan pemeriksaan perkara dari KPK, bukannya justru mangkir sehingga menjadi buron.

“Dengan mangkir, justru memberatkan dirinya sendiri dalam persidangan praperadilan. Dan terbukti, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi termohon praperadilan (KPK),” terang Habib Syakur.

Dikatakan Syakur, perkara korupsi perizinan tambang yang menimpa Mardani H Maming ini sekaligus dapat dijadikan momentum bagi PBNU untuk memperbaiki sistem internal yang berkenaan dengan rekrutmen jajaran pengurus.

“Momentum ini dapat menjadi pembenahan sistem internal rekrutmen jajaran pengurus bagi PBNU, dan Nahdlatul Ulama kembali sejalan dengan cita-cita para Kyai Khos pendirinya,” kata Syakur.

Menurutnya, Nahdlatul Ulama sedari awal berdiri telah merupakan pilar bagi kebangsaan negara kesatuan Republik Indonesia. Marwah yang senyatanya ditegaskan oleh hadratusyekh Hasyim Asy’ari saat membentuk organisasi Nahdlatul Ulama dan kemudian dirawat oleh para Kyai Khos.

“Teramat disayangkan jika organisasi Nahdlatul Ulama jadi rentan melenceng dari koridor para Kyai Khos hanya gara-gara seorang Mardani Maming,” ungkapnya.

Mardani H Maming

Harapan baik tersebut juga Syakur sampaikan untuk kedua orang kuasa hukum Mardani Maming, yakni Bambang Widjojanto dan Deny Indrayana. Dia mengharapkan agar mereka dapat membawakan diri secara tawadhu’ [rendah hati; red] dalam berperkara di persidangan mendampingi Mardani H Maming.

“Para Kyai Khos Nahdlatul Ulama itu pribadinya tawadhu’. Oleh karena itu hendaknya kedua orang kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mendampingi Haji Mardani Maming tersebut mau bercermin kepada para Kyai Khos Nahdlatul Ulama,” pungkas Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

• (Degum/Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *