Kabupaten Tangerang (Banten), Media3.id –
Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukannya penyiapan dokumen kepemilikan tanah serta sarana dan prasarana yang diperlukan oleh masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satunya kecamatan Teluknaga, sebanyak 7 Desa mendapat program PTSL dari pemerintah pusat melalui Kantor ATR arus Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang.
Camat Teluknaga Zamzam Manohara mengutarakan, bahwasanya dikecamatan Teluknaga program. PTSL mendapat kuota sekitar 15.000 (Lima Belas Ribu) bidang tanah untuk 7 Desa diantaranya, Desa Bojong Renged, Desa Babakan Asem, Desa Teluknaga, Desa Kebon Cau, Desa kampung Melayu Timur, Desa pangkalan dan Desa Kampung Besar.
Camat Zamzam berharap data tanah yang berada diwilayah Kecamatan Teluknaga, khususnya dapat tertata secara sistematis pada kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang “, harapnya. Kepada awak media, jumat (8/7/2022) lalu diaula Gedung UPT pendidikan Teluknaga.
Camat meminta dengan tegas kepada seluruh Kepala Desa yang mendapat program PTSL, agar sesuai normatif Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah ( SHAT) adalah gratis tidak dipungut biaya apapun. Sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Acuan pembiayaan pembuatan PTSL sebesar Rp. 150.000, – perbidang tanah.
“kami mengimbau dan wanti wanti kepada semua Kepala Desa, jangan membebankan masyarakat dalam program PTSL, dengan penambahan biaya diluar itu tidak ada aturannya, dan bagian dari itu pungutan liar(Pungli). Jika terbukti maka resiko harus ditanggung sendiri, “tegas camat.
Dilain tempat Kepala Desa Bojong Renged Suhendra yang ditemui dikampung Tematik mengutarakan, Masyarakat Desa Bojong Renged untuk program PTSL ini mendapat kuota sebanyak 2.120 bidang tanah. Pihaknya sebagai aparatur pemerintahan Desa akan mengikuti aturan sesuai prosedur SKB 3 menteri dengan biaya Rp.150.000, – perbidang untuk pengurusan sertifikat PTSL.
Hendra mempersiapkan Bagi masyarakat yang belum memiliki surat hak kepemilikan atas tanah secara hukum atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bagi yang belum melangkapi persyaratan untuk pendaftaran PTSl, agar dilengkapi terlebih dahulu, “pinta Kades Hendra.
setelah berkasa dokumen lengkap, masyarakat dapat mendaftar berkas persyaratan sertifikat PTSL kekantor Desa Bojong Renged untuk selanjutnya diproses Di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang,”jelas Hendra.
(dia/v)






