Sosialisasi PTSL Tahun 2022 Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kebon Cau Teluknaga

  • Whatsapp

Kabupaten Tangerang, (Banten), media3.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menggelar acara sosialisasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022, dilaksanakan di Desa Kebon Cau, kecamatan Teluknaga pada hari Selasa (28/06/2022).

Program PTSL ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah diseluruh Indonesia dalam suatu Desa atau Kelurahan.

Read More

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Program yang populer dengan istilah PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan diaula kantor desa kebon cau dihadiri oleh warga masyarakat serta para RT, RW jaro, mendorong dan perangkat desa lainnya yang begitu antusias mengikuti sosialisasi PTSL ini.

Menurut ketua Satgas (Satuan Tugas) dari kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Selamet Purboyo mengutarakan, ” manfaat dari program PTSL ini untuk memudahkan masyarakat mensertifikatkan tanahnya, sehingga masyarakat memiliki bukti hak aset tanah yang sah dimata hukum”, jalan Boyo.

“Dengan adanya program PTSL ini diharapkan seluruh bidang tanah yang terdapat di Desa E
Kebon Cau dapat terdaftar dan terpetakan. Sehingga upaya dalam menekan sengketa Pertanahan dapat tercapai” tugasnya

Untuk Desa Kebon Cau ini program PTSL tahun anggaran 2022 ini, target BPN Tigaraksa sebanyak 3.714 Sertifikat Hak Tanah (SHT) dapat tercapai kuotanya”, ujarnya.

Dilain kesempatan kepala Desa Kebon Cau Ahmad Nur SH. “Berharap agar kegiatan PTSL didesa ya dapat berjalan dengan baik dan lancar tidak ada hakangan, dengan adanya program ini semua warga dapat menikmati program pemerintah ini sehingga harapan masyarakat dapat terwujud memiliki legalitas hak milik atas tanah merek. Karena disini masih banyak yang hanya memiliki waris, C desa atau leter C desa dan ada yang hanya memiliki Bukti kepemilikan berupa surat PBB (Pajak Bumi dan bangunan) “jelas Ahmad Nur.

” Semoga ddngan adanya program PTSL, masyarakat di Desa Kebon Cau memiliki surat legalittas kepemilikan hak atas tanah mereka yang sah dimata hukum “tugasnya. (dia)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *