Peraturan Daerah yang sudah Disahkan harus Diimplementasikan sesuai dengan Peruntukannya

  • Whatsapp

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, S.IP saat memimpin rapat kerja rencana perubahan dan pengusulan terkait peraturan daerah prioritas 2022/2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Kamis (30/06/2022). Foto: Iman

BANJAR, (Jawa Barat) Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar menggelar rapat kerja terkait pembahasan perubahan dan penyusunan program peraturan daerah prioritas tahun 2022/2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Kamis (30/06/2022).

Read More

Rapat kerja dipimpin oleh Wakil DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, S.IP. dari pukul 10.00 sampai 11.40 WIB.

Beliau mengatakan rapat kerja kali ini membahas terkait rencana perubahan atau pengusulan terkait Peraturan Daerah Prioritas 2022/2023.

“Tadi kami membahas mengenai rencana pengusulan peraturan daerah prioritas Kota Banjar tahun 2022/2023 dengan dihadiri dinas-dinas terkait,” ucapnya saat ditemui oleh wartawan Media3.id sesuai rapat kerja.

Dia menambahkan, UU No 21 tahun 2022 mengenai bagaimana pembentukan Tata Kelola pembentukan perda pajak dan restrubusi daerah dari Mendagri yang salah satu amanatnya harus disatukan sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat. Maka beberapa dinas terkait harus menyesuaikan dengan peraturan ini secepatnya.

Tri berharap, peraturan daerah yang sudah dan akan disahkan nantinya dapat diimplementasikan atau dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

“Saya berharap peraturan daerah yang sudah dan akan dibahas dalam paripurna nanti, implempentasinya sejauh mana. Kami ingin Perda ini dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk pajangan dan harus tergambarkan dalam anggaran,” harapnya.

(Iman)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *