PAW di Desa Telukambulu, Tokoh Masyarakat diduga dipilih Oleh RT Tanpa Musyawarah dengan Warga

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id- Jamin warga Desa Telukambulu mencium adanya dugaan kecurangan oleh RT dan panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Jamin menilai bahwa RT dan Pantia pelaksana PAW kepala desa Telukambulu terlihat tidak netral karena saat penjaringan tokoh masyarakat ditunjuk oleh RT tanpa musyawarah dengan warga RT setempat

tidak ada musyawarah RT dengan warga. tokoh masyarakat ditunjuk boleh RT,” kata Jamin, Jumat (03/06/22).

Setelah penetapan tokoh, lalu ada musyawarah di desa yang seakan akan orang yang ditunjuk oleh RT disetujui oleh panitia penyelenggara PAW kepala desa. padahal kata dia penunjukan tokoh harus kesepakatan warga.

seharusnyakan penunjukan tokoh hasil musyawarah antara masyarakat dengan RT,” tuturnya.

Selain itu iapun menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh RT dan Panitia “saya menduga ada kecurangan dari RT dan panitia” tuturnya.

Iapun menjelaskan, Setelah penetapan tokoh yang ditunjuk oleh RT, lalu ada musyawarah di desa, bahwa orang-orang yang ditunjuk oleh RT disetujui oleh panitia penyelenggara PAW kepala desa.

“seharusnya penunjukan tokoh itu hasil musyawarah antara masyarakat dengan RT sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2016,” tuturnya.

Dalam peraturan Bupati Karawang Nomor 26 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. dijelaskan dalam pasal 18 yang berbunyi:

Pasal 18:
(1) Penentuan nama-nama unsur masyarakat desa dari setiap RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui Musyawarah RT yang dipimpin oleh Ketua RT, dihadiri Ketua RW dan unsur BPD dan unsur Pemerintahan Desa yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan.

(2) Waktu pelaksanaan musyawarah penentuan namanama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh panitia pemilihan dengan mempertimbangkan kehadiran dari unsur BPD dan panitia pemilihan dengan berpedoman pada tahapan dan jadwal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(3) Hasil musyawarah RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan di RT masing-masing yang dituangkan dalam Berita Acara disertai daftar hadir.(4) Ketua RT menyampaikan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Panitia Pemilihan untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.

(DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *