Kejari Depok Panggil 14 Saksi Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dinas Damkar Kota Depok

  • Whatsapp

DEPOK, (Jawa Barat), media3.id – Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, menyampaikan bahwa saat ini, Kejari Depok telah melakukan pemanggilan terhadap 14 saksi.

Hal ini dilakukan oleh Kejari Kota Depok atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk pemotongan upah pekerja honorer tahun anggaran 2016-2020, dimana Kejaksaan Negeri Depok Telah menetapkan berinisial “A” sebagai tersangka dan telah merugikan negara sebesar Rp. 1,1 Miliar.

Read More

“Terkait kasus ini, kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali.  Saat ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial “A”. Jika dalam hasil pengembangan terdapat bukti-bukti baru, maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka baru yang akan kami amankan”, tutur Andi, Senin (13/6).

Kasus ini diduga melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 9, Undang-undang No 20, tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pungkas Andi. (Ardhíe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *