Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi membenarkan adanya pengaduan empat mantan karyawan PDJM yang di PHK sepihak oleh Direksi PDJM tahun 2012
Cimahi, Media3.id – Pengaduan 4 mantan karyawan PDJM yang di PHK secara sepihak tersebut, kepada pihak Komisi II DPRD Kota Cimahi, di benarkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, saat di konfirmasi via telepon selulernya, Senin (6/6/2022).
“Laporan tersebut pada prinsipnya sebagai penerima aspirasi ex mantan karyawan dari PD Jati Mandiri, saya terima dengan baik aspirasinya,” tukas Edi.
Pada prinsipnya sambung Edi, pihaknya akan menyampaikan kepada pemkot,
“Sebagaimana dari Pemkot itu punya rencana, dengan di likuidasinya Jati Mandiri ada tim mukarohim ada neraca penutup dari Jati Mandiri, dan ada juga tim likuidasi nantinya,” imbuh Edi.
Jadi kata Edi kembali, pihaknya hanya menyodorkan apa yang jadi harapan bagi ex mantan karyawan PD Jati Mandiri,
“Nanti dokumen itu di sampaikan kepada tim likuidasi untuk menjadi kajian lebih lanjut, benar atau salah mah tergantung beliau yang ada di tim likuidasi,” ungkap Edi.
Selanjutnya menurut Edi, dari pihak komisi II sebagai penerima aspirasi,
“Kalau isi materi penyampaian saya, sebagai komisi II penerima aspirasi, yang datang, informasi itu kami tampung dan kami sampaikan kepihak yang lebih berwenang terutama nantinya bagian dari pekerjaan tim likuidasi itu sendiri,” bebernya.
Edipun mengakui, terkait aspirasi tersebut belum di sampaikan kepada tim likuidasi,
“Karena laporannya butuh notulen dari hasil audensinya disampakan oleh komisi II, kemarin mah belum di laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan Ketua DPRD, waktu hasil audensi tanggal sekian nanti disampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu, dan tidak lanjutnya nanti oleh pimpinan,” tandasnya.
Diakui oleh salah seorang mantan karyawan tetap PDJM Herry Soetarto, menurut Herry, pihaknya sudah menemui pihak dewan komisi II dan di terima langsung oleh Ketua Komisi II Edi Kanedi.
“Kami menyampaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sepihak oleh Direksi PDJM tahun 2012 yang lalu,” ucap Herry.
Bahkan lanjut Herry apa yang di sampaikan oleh pihaknya dewan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut.
Pada prinsipnya, sambung Herry, mantan karyawan PDJM yang di PHK secara sepihak oleh pihak direksi agar menjadi bahan kajian Tim Likuidasi yang akan di bentuk oleh Pemkot Cimahi atas PHK mereka Bulan Oktober 2012 lalu.
Karyawan dari PDJM yang di PHK secara sepihak tersebut terdiri dari Manager Utama Pasar Atas Baru (PAB) Ir. Sumardjito, BRA. Kepala Divisi Pasar PAB, Jodi Tasno, dan Manajer Keuangan PAB, Dra. D Ratna Wiwin, sebagai Karyawan Tetap BUMD PD. Jati Mandiri Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur PD. JM, pada tahun 2012 sudah di PHK secara sepihak.
(Sinta/bs)






