Polda DIY Mendapat Penghargaan Dan Apresiasi Dari Dirjen KSDA Dan Ekosistem KLH Dan Kehutanan RI

  • Whatsapp

Yogyakarta, media3.id – Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Asep Suhendar, M.Si menerima Piagam Penghargaan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alama dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Dirjen KSDAE) terkait penanganan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Wilayah DIY. (Senin, 9 Mei 2022.)

Penghargaan tersebut diberikan oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Restorasi dan Kemitraan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, IR. Wiratno, M.Sc

Read More

Kapolda DIY mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh Dirjen KSDAE.

“Suatu kehormaran bagi Polda DIY dimana dalam kesempatan ini menerima penghargaan dari Dirjen KSDAE khususnya dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah DIY. Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda DIY atas kinerja yang telah diberikan.” tutur Kapolda

Kapolda menambahkan pada tahun 2021 Polda DIY telah menyelesaikan 16 kasus pada tingkat pengadilan, sedangkan pada tahun 2022 sampai bulan Maret tercatat 6 kasus perdagangan satwa liar yang masih dalam penanganan.

“Polda DIY khususnya Ditreskrimsus dan Ditpolairud akan selalu berperan aktif dalam penegakan hukum dibidang konservasi sumber daya alam khususnya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dengan patroli, razia dan observasi terkait peredaran satwa illegal”, ungkap Kapolda.

Wiratno,menyampaikan bahwa Dirjen KSDAE memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY beserta jajaran yakni Ditreskrimsus dan Ditpolairud yang telah bekerja sama dengan KSDA Yogyakarta secara aktif dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

“Penghargaan tersebut diberikan karena Polda DIY telah aktif berkontribusi dalam penyelamatan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.”

Lanjutnya Wiratno menyampaikan bagi masyarakat yang ingin memelihara satwa liar ada proses ijin penangkaran tetapi ada beberapa satwa liar yang tidak boleh di tangkarkan masyarakat karena harus hidup di habitatnya,”pungkas Wiratno.
(Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *