LKPJ Wali Kota Banjar 2021, Masih Fokus Penanganan Covid-19

  • Whatsapp

Kota Banjar, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar gelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar, Senin (21/3/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjar. 

Penyampaian tersebut, pertama terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar Tahun 2021.

Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.

Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar.

“Penyampaian LKPJ Wali Kota ini sangat penting untuk diketahui semua,” kata Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi kepada wartawan. 

Menurut Dadang, LKPJ disampaikan langsung oleh kepala daerah dalam laporan keterangan yang dilaksanakan selama setahun itu apa saja harus dipertanggungjawabkan.

Maka disana akan diketahui, apakah sudah sesuai dengan visi misi pemerintah Kota Banjar atau belum. Selanjutnya pandangan fraksi disampaikan.

“Intinya LKPJ ini harus disampaikan sebagai bentuk Pertanggungjawaban kepala daerah,” tegasnya. 

Diakuinya, LKPJ juga sebenarnya tidak hanya oleh kepala daerah saja. Tapi legislatif pun melakukan hal yang sama setiap tahunnya. 

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menuturkan pada tahun 2021 realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai berikut. 

Pendapatan daerah direncanakan sebesar 

Rp 743.546.886.846, terealisasi sebesar Rp 749.066.353.705. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 803.826.210.669 dan terealisasi sebesar Rp 754.615.942.213. 

Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 60.279.323.823. Dan terealisasi sebesar Rp 65.916.803.823.

“Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp 0 dan terealisasi sebesar Rp 5.635.580.000,” jelasnya.

Penyajian LKPJ tahun ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, realisasi APBD tahun anggaran 2021 masih berupa laporan Pertanggungjawaban yang belum diaudit oleh BPK.

Dengan keterbatasan APBD dan Earmarking dari pemerintah pusat, terdapat beberapa urusan yang tidak dapat dianggarkan.

Karena diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 atau kegiatan lainnya, yakni meliputi urusan pertanian, persandian dan transmigrasi.

(adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *