CIMAHI (Jawa Barat), media3.id – Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Ahmad Zulkarnain dalam memimnpin Sidang Paripurna yang menyampaikan catatan-catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Cimahi 2021, yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Rini Marthini, SE, Purwanto, S.Pd duduk di meja persidangan.
Hanya wakil ketua DPRD Bambang Purnomo yang tidak duduk di kursi persidangan, Bambang duduk di kursi tamu undangan dan anggota dewan.
Dalam menyampaikan catatan-catatan strategis terhadap LKPJ Walikota Cimahi 2021, menurut Ahmad Zulkarnain, yang akrab di panggil Kang Zul ini, menjelaskan bahwa perlu di ketahui secara bersama-sama, LKPJ merupakan bujti komitmen Kepala Daerah dalam melaksanakan program-program kegiatannya.
Selain itu lanjut Zul, LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sebagai pelaksanaan azas desentralisasi, yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan yang dilaksanakan selama 1 tahun.
“Selanjutnya Kami memandang catatan Strategis adalah, wujud Checks and balances, dalam upaya korektif yang positif dan konstruktif, untuk memberikan dukungan terhadap proses pembangunan di Kota Cimahi,” ujar Zul.

Disisi lain sebagai refleksi tanggung jawab moril DPRD kepada mitra kerja pemerintah daerah dan masyarakat, untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik.
“Untuk itu kami kami sangat berharap dan meyakini sepenuhnya, bahwa catatan strategis DPRD yang akan di sampaikan tersebut dapat di jadikan saran dan bahan masukan positif oleh pemerintahan Kota Cimahi, dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan dalam mengevaluasi kegiatan -kegiatan pembangunan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat Kota Cimahi,”
Walaupun dalam sidang Paripurna tersebut, sedikit di hujani instrupsi dari anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi III H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM.
Intrupsi tersebut yang di ungkapkan dalam sidang paripurna oleh dari Fraksi NasDem pada saat Paripurna, berkaitan dengan Catatan strategis dari LKPJ Tahun 2021,
“Ada mekanisme yang terlewatkan dan semestinya pada awal paripurna harus ada nya laporan panitia pansus VII tentang LKPJ, baru Pak Sekwan menyampaikan, surat keputusan hasil dari pansus yang menghasilkan 102 catatan strategis, dan itu atas nama DPRD yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD bukan oleh Panitia Pansus yang di bacakan oleh bapak Sekwan,” tegas Enang.
Akhirnya Sidang Paripurna pembahasan LKPJ Walikota Cimahi 2021, di sahkan dan di setujui DPRD Kota Cimahi.(Sinta/bs).






