KARAWANG, Media3.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bahkan jika terbukti, kata Mensos, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos). Mensos menandaskan di daerah lain pun jika ada oknum seperti ini, Kementerian Sosial dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.
Dan Kementerian Sosial telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindak oknum pendamping PKH yang terbukti berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebagaimana ditegaskan Mensos dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dilansir dari website resmi, kemensos.go.id, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI.
Sementara itu, di Kabupaten Karawang, SM warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang , Jawa Barat menceritakan jika dirinya sejak menerima bantuan sosial program PKH tahun 2020 lalu tidak pernah sama sekali memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH yang menjadi haknya. Ia mengaku bahkan tidak pernah sekalipun melihat KKS miliknya tersebut.
“saya jadi bingung kok bisa begitu, saya menerima buku tabungan dari Bank BTN yang diserahkan oleh pengurus kepada saya tapi herannya ATM – nya tidak dikasih. Ketua Kelompok malah menyuruh saya membuat ATM sendiri ke Bank,” kata SM lagi mengungkapkan.
Karena bingung harus bagaimana, SM mengatakan, ia dan suami pun memutuskan untuk mempertanyakan kepada pihak Bank untuk mencari penjelasan. Dan yang mengagetkan, lanjut SM, pihak bank menjelaskan bahwa bantuan tersebut sudah ada yang mencairkan disalah satu toko di daerah Telukjambe Timur. Pihak Bank juga menyertakan bukti print out dalam penjelasannya.
“Saya bersama suami pergi ke bank BTN untuk menanyakan bansos PKH saya apa benar sudah ditarik lagi sama pemerintah, tapi kata orang Bank menjelaskan kepada saya bahwa bantuan tersebut sudah ada yang mencairkan disalah satu warung didaerah Telukjambe, di Toko Indri dan saya pun dikasih print out-nya oleh BTN,” ungkapnya gamblang.
Menurutnya, ia dan suami sudah beberapa kali menanyakan kepada Pendamping dan Ketua Kelompok, kemudian pengurus menjawab bahwa bantuan tersebut sudah ditarik kembali oleh pemerintah.
“jika memang ditarik kembali oleh pemerintah, lalu kenapa terjadi transaksi di rekening saya. Dan herannya lagi pendamping PKH bersikeras ingin meminta kembali buku tabungan saya. Entahlah untuk apa,” pungkasnya.
(DH)






