Sekdis Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi
Danu AR., S.IP.,M.Si. dan Pejabat Fungsional analis perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi Eka Handayani,ST.MM.
CIMAHI, Media3.id – Terkait Kementrian Perdagangan (Kemenag) akan membantu pedagang minyak goreng di Pasar Atas, Cimindi dan Melong sebanyak 5.802 liter, belum terealisasi pengiriman minyak curah tersebut jadi pertanyaan para pesagang di tiga pasar tersebut.
Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Danu AR, S.Ip, M.Si dikantornya, Selasa (8/3/2022).
Danu menjelaskan bahwa rencananya dari pihak Disdagkoperint dalam rapat zoom meeting dengan Kemenag sudah mengajukan pengiriman minyak curah tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022.
“Hal itu sangat membantu, tentunya untuk masyarakat dan pedagang, karena pedagang mungkin susah mencari minyak keluar, dan Alhamdulillah pihak Kemenag akan membantu,” jelasnya.
Hal itu lanjut Danu, dengan harga yang sudah dipatok oleh Kemenag minyak curah tersebut seharga Rp 10.500,_ yang dijual ke pedagang minyak curah tersebut.
Dibenarkan pula oleh Pejabat Fungsional analis perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi Eka Handayani,ST.MM. Menurut Eka bahwa hasil rapat zoom terakhir kemarin akan di jadwalkan tanggal 12 Maret 2022.
“Cuma itu baru usulan dari Cimahi ke Provinsi, baru nanti dari Provinsi mengusulkan ke Kemenag semoga dapat direalisasikan,” terang Eka.
Selanjutnya kata Eka, pihaknya rencana akan melakukan zoom meting kembali Rabu (9/3/2022)
“Semoga besok dari hasil zoom kembali bisa jadi final dapat terealisasi, dan memang rencananya tadinya mau seminggu sekali, cuma belum terealisasi, jadi yang perdana saja, kalau memang nanti ada lagi akan dikabari,” ucap Eka.
Terkait harga dari pihak Kemenag menjual minyak curah tersebut menurut Eka dari produsennya seharga Rp 10.500 dan pedagang dipatok harus menjual ke konsumen sebesar Rp 11.500.
“Jadi pedagang tidak boleh menjual minyak curah tersebut melebihi harga Rp 11.500, ke pada masyarakat, bila menjual melebihi harga tersebut akan kena sangsi,” tegasnya.
Itupun di akui oleh Eka untuk menghindari penjualan minyak goreng curah kepada masyarakat melebihi harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, maka pedagang yang menerima pasokan sebelumnya membuat berita acara dengan pihak Kemenag dengan perjanjian tidak akan menjual minyak goreng tersebut diatas patokan harga Rp 11.500.
(Sinta/bs).






