Kepala BKAD Kota Cimahi drg Chanifah Listyarini, terkait TPP belum dibayarkan di harapkan kepada seluruh ASN Kota Cimahi harap bersabar karena belum ada pemberitahuan dari Kemendagri.
CIMAHI, Media3.id – Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi menjerit TPP dua Bulan bulan Januari Februari belum cair, hal itu di akui oleh salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
“Memang TPP sangat dibutuhkan oleh kami, namun hal itu ditunggu-tunggu belum juga cair, apalagi saat ini mendekati bulan Ramadhan, kami sangat membutuhkan sekali TPP segera cair,” imbuhnya.
Hal itu saat dikonfirmasikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kota Cimahi drg Chanifah Listyarini yang akrab dipanggil Rini, membenarkan, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah nomor 1 Cimahi Utara, Senin (7/3/2022).
Menurut Rini diharapkan kepada seluruh ASN Kota Cimahi harap bersabar uang TPP belum cair.
Karena kata Rini kembali, persoalan TPP belum cair bukan hanya Pemerintahan Kota Cimahi saja, tapi seluruh Indonesia juga belum cair,
“Masalah TPP ini bukan hanya di Cimahi saja, tetapi di seluruh Indonesia, belum ada satupun daerah yang di bayarkan TPP-nya,” ucap Rini.
Terkait masalah TPP lanjut Rini, semua ada aturannya harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
“Sekarang semua proses yang ditempuh oleh Kota Cimahi khususnya sudah kami sampaikan ke Kemendagri dari Kemendagri sudah minta persetujuan ke Kemenkeu,” terangnya.
Bahkan sampai saat ini dari Kemenkeu belum turun,
“Sebab nanti dari Kemenkeu kalau sudah turun, terlebih dahulu ke Kemendagri, baru nanti dari kemendagri yang memberitahukan kepada seluruh daerah, semua melalui sistem,” jelasnya.
Jadi kata Rini, masalah keterlambatan tersebut bukan dari kesengajaan pihak BKAD Kota Cimahi,
“Keterlambatan tersebut adalah bukan kesengajaan dari kami, tidak ada sama sekali, kami juga inginnya, karena itu hak ASN, sekali lagi karena ini bukan gaji, ini adalah TPP jadi ada aturannya yang harus kita lakukan dan memang kami saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu, melalui Kemendagri,” bebernya.
Bahkan kata Rini juga terkait besaran TPP dalam klasifikasinya tidak sama antara ASN yang satu dengan yang lainnya,
“Berdasarkan peraturan Kep Mendagri nomor 800-47700 Tahun 2020, jadi berdasarkan pra jabatan dan sandaknya menggunakan sandak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tukasnya.
Di akui oleh Rini, bahwa pihaknya harus menempuh enam step,
“Jadi kita harus menempuh 6 step, dan kita sudah tempuh sampai step ke 5, step pertama adalah dilihat dari pra jabatan kemudian menghitung berapa indikator pengalinya di CImahi dan itu semua diteliti oleh Kemendagri dari organisasi dari satu persatu pegawai, jadi kalau misalkan 4000 itu semuanya satu persatu dimasukan oleh Kemendagri dan itu dilihat oleh mereka,” paparnya.
Bahkan saat disinggung apakah masalah TPP tersebut tidak bisa menggunakan anggaran dana talangan, menurut Rini hal itu tidak bisa untuk menggunakan dana talangan karena semua sudah diatur oleh peraturan Kemendagri.
“Karena untuk mengeluarkan sudah diatur dalam aturan harus ada persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu melalui Kemendagri, itu sudah ada karena menggunakan dana APBD keuangan negara yang sudah ada aturan mainnya,” katanya.
Hanya harapan Rini, disarankan kepada seluruh ASN Kota Cimahi harap bersabar TPP yang belum dibayarkannya itu, karena sampai saat ini pihaknya sedang memperjuangkan dan memantau terus ke Kemendagri maupun Kemenkeu, “Sabar aja, mari kita do’akan secepatnya uang TPP dapat segera dibayarkan,” harapnya.
(Sinta/bs).






