KARAWANG (Jawa Barat), media3.id — Sebagian besar dari mayoritas pedagang di pasar tradiaional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempertanyakan uang muka serta uang tabungan yang telah diserahkan pada salah satu badan usaha atas nama koperasi dengan iming-iming supaya bisa mendapatkan hak guna bangunan berupa ruko serta lapak dagang yang sedang dibangun oleh perusahaan PT.Visi Indoensia Mandiri (VIM) di atas lokasi area Pasar Proklamasi Rengasdengklok.
Saat itu, hampir sebagian besar kalangan pedagang yang rencananya bakalan di relokasi menuju Pasar Proklamasi Rengasdengklok diminta untuk membayar uang muka serta uang tabungan harian pada salah satu nama kooperasi yang berdiri diluar dari PT.VIM selaku perusahaan pengembang.
Seperti diungkapkan oleh salah seorang pedagang ayam di pasar tradisional Rengasdengklok, Ibrohim (50), ketika ditemui tim reporter media Infoka,id, Sabtu (05/02) kemarin, sebagai salah satu pedagang ayam diantara ratusan narasumber yang dikenal berfrofresi sebagai pedagang di pasar tradisional Rengasdengklok mengaku telah menyerahkan sejumlah uang tunai pada pegawai kpperasi dengan alasan untuk membayar setoran bangunan ruko dan juga lapak dagang di lokasi pasar baru yang sedang dibangun olen PT.VIsi Indonesia Mandiri sebagai pengembang.
“Istri Saya dulu sudah kasih uang tunai sebagai uang muka, berikut uang harian yang katanya sebagai simpanan pada petugas koperaai yang datang tiap hari ke lapak untuk mengambil uang setoran bangunan ruko atau lapak di pasar baru nanti. Sekarang saya ditagih lagi sama marketing PT.VIM uang setoran, lalu kemana seh uang milik kami yang ada di koperasi waktu itu,” jelas Ibro,
Sementara, Ibu Nur, sebagai marketing PT.Visi Indoensia Mandiri menegaskam, PT.VIM sebagai perusahaan pengembang sesuai dengan kontrak dengan Pemerintah daerah Kabupaten Karawang dalam rencana pembangunan ruko dan juga lapak dagang di lokasi area Pasar Proklamasi Rengasdengklok tidak tahu menahu terkait dengan uang muka atau uang tabungan yang diserahkan pada pihak Koperasi tersebut. Hingga kini, marketing perusahaaan PT.VIM sebagai pihak pengembang yang ditunjuk oleh Pemkab Karawanh tidak pernah melibarkan pihak koperasi manapun untuk menarik uang muka dari kalangan pedagang yang akan direlokasi untuk ke depan nanti bisa mendapatkan hak guna bangunan ruko di Pasar Proklamasi Rengasdengklok,
“Kita engga ada hubungannya sama pihak koperasi pak. Kami hanya mengingatkan pada Pak Ibrohim untuk membayar setoran pada kami sebagai perusahaan pengembang yang ditunjuk oleh Pemkab Karawang mendirikan bangunan ruko dan dagang di Pasar Prokalamasi Rengasdengklok, Nantinya, uang setoran yang dibayar oleh pedagang pada PT.VIM untuk bisa menempati dan mendapatkan hak guna bangunan di lokasi pasar baru,” jelasnya.
Mengetahui itu, sambung Ibrohim, sebagian besar dari mayoritas pedagang yang direncanakan bakal menjadi sasaran relokasi dari lokasi area pasar tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, telah menyerahkan uang tunai tanda jadi serta uang tabungan harian pada salah satu pihak koperasi dengan jumlah cukup variatif. Bahkan, sambung Dia, jumlah nominal uang tunai yang diduga kini masih mengendap di salah satu nama koperasi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dianggap telah menyebabkan kerugian pada para Pedagang.
Sementara, menurut Ahmad Mustopa, sebagai Sekdin Disperindag Pemkab Karawang menyerahkan persoalan yang kini dilaporkan oleh sebagian besar dari jumlah mayoritas para pedagang di area pasar tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, agar disampaikan terlebih dahulu secara resmi pada ketua koordinator keamanaan pasar yang ditunjuk oleh Kadisperindag Pak Ahmad Suroto. Sebaliknya, mengingat surat tugas telah diserahkan pada ketua koordinator keamanan pasar tradisional Rengasdengklok, Angga Dhe Raka, baiknya agar segera menindaklanjuti selain melakukan kros-chek untuk sementara menunggu laporan rresmi dilayangkan para pedagang,
“Kan sudah ada ketua koordinator keamanan yang ditugakan oleh pak Kadis Diaperindag Pemkab Karawang. Silahkan saja laporkan secara resmi oleh pedagang yang dirugikan,” tegasnya.(DH)






