KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menunjuk secara resmi Anggadita sebagai Koordinator Keamanan Pasar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang
Penunjukkan itu ditandai keluarnya surat resmi dari Disperidag yang ditandatangani oleh H Ahmad Suroto selaku kepala Disperindag Kabupaten Karawang.
Penunjukkan Angga- nama panggilan Anggadita yang merupakan tokoh pemuda Rengasdengklok itu, menurut Suroto berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraaan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasar.
Penunjukkan resmi juga berdasarkan Perbup Karawang Nomor 17 Tahun 2018 Pembentukan Susunan Fungsi Tata Unit Teknis Pelaksana Teknis Daerah Pasar Kelas A pada Karawang.
“Penunjukkan juga berdasarkan Program Kerja Disperindag Karawang Tahun 2022,” kata Suroto.
Atas surat penunjukkan resmi ini. Anggadita mengaku akan menjalankan tugas dengan sebaik-baikknya.
” Mohon dukungan semua pihak yang peduli akan Ketertiban Pasar Rengasdengklok, mari bersama-sama mewujudkan Pasar Rengasdenklok yang tertib, bersih dan indah,” ungkapnya.
Sementara menanggapi penunjukkan resmi Anggadita sebagai Koordinator Keamanan Pasar Rengasdengklok, Kepala Badan Kajian Hukum dan Perundangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang Nurhadi SH meminta semua pihak yang terkait penertiban Pasar berkoordinasi.
“Surat tugas resmi itu harus dijalankan oleh yang bersangkutan, bukan oleh pihak lain. Ini demi kondusifikasi Pasar Dengklok, “ujar Nurhadi kepada media
Ditambahkan Nurhadi, jika ada pihak lain yang mengklaim Koordinator Keamanan Pasar Rengasdengklok maka harus diabaikan oleh pihak- pihak terkait.
” Karena jelas surat tugas resmi ditujukan kepada Saudara Anggadita, ” ujarnya.
Nurhadi juga minta Anggadita bekerja maksimal sebagai koordinator karena hal ini akan berdampak pada nilai retribusi Pasar Rengasdengklok.
“Untuk meningkatkan PAD Pasar peranan Koordinator sangat urgen, ” tandasnya.
DH






