Pemerintah Tak Mampu Menyediakan Blangko E-KTP Untuk Masyarakat

  • Whatsapp

TASIKMALAYA (Jawa Barat), media3.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) membatasi kuota pengadaan blanko KTP elektronik (KTP-el) untuk Kabupaten Tasikmalaya dibatasi hanya 500 keping Blangko. Agar pelayanan selama lima hari kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya tetap berjalan, maka jatah kuota tersebut dibagi lima menjadi 200 keping KTP-el per hari.

Hal tersebut disampaikan Plt Disdukcapil (Kadisdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Irwan menyikapi antrian warga pemohon KTP-el yang memadati Kantor Disdukcapil setiap harinya.

Read More

“Kalau didistribusikan ke Kecamatan, hanya akan kebagian sekitar 10 keping per hari per-kecamatan. Maka kami ambil kebijakan, pelayanan ditarik ke sini (Kantor Disdukcapil) dan dibatasi hanya melayani 200 pemohon per hari. Risikonya, warga harus antri bahkan jumlah pemohon pembuatan KTP-el mencapai 300 pemohon,” ungkap Irwan, Jumat(11/2/2022)

Menurut Irwan, Persediaan blangko selain berkurang akhir-akhir ini pihak pusat membatasi, kita juga sempat mengajukan sekitar 5rb hingga 10rb keping, Akan tetapi tapi dari kemendagri disdukcapil hanya memberikan kuota sebanyak 500 blangko,” katanya

Persediaan KTP-el tersebut, Kata irwan pihak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) akan melaksanakan lelang hingga warga masyarakat terlayani hingga mendapatkan KTP el, kegiatan lelang tersebut akan dilaksanakan pada akhir bulan Pebruari,” ujarnya

“Untuk sementara data yang sudah memiliki KTP el dikabupaten Tasikmalaya sudah mencapai 90 persen yakni sekitar 1.335.469 sedangkan wajib KTP-el baru 99,23 persen yakni sekitar 1345891 dan yang belum memiliki KTP-el yakni sekitar 0,77 persen,” ungkap irwan(Mas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *