Pemekaran Wilayah Perlu Kajian Teknis Indikator Dan Perundang-undangan

  • Whatsapp

PURWOKERTO (Jawa Tengah), media3.id – Dalam beberapa waktu terakhir, wacana pembentukan Provinsi Banyumasan yang dimekarkan dari Jateng mengemuka. Provinsi Banyumasan meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen dengan ibu kota provinsi di Kota Purwokerto.

Selain Provinsi Banyumasan, wacana provinsi baru di Jateng juga muncul dari wilayah eks-Keresidenan Pati, dengan Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara, dan eks-Keresidenan Surakarta dengan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Read More

“Memang wacana pemekaran provinsi di Jawa Tengah [Jateng] sudah beberapa tahun terdengar dan sekarang mengemuka kembali. Jadi, Jawa Tengah memang wilayahnya sangat luas yang terdiri atas 35 kabupaten/kota,” ucap Dr. Slamet Rosyadi, M.Si, Kamis (17/2/2022).

Analis Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini menilai wacana pemekaran wilayah di Jateng dengan tiga provinsi baru itu merupakan hal yang wajar. Hal ini menyusul wilayah Jateng yang terbilang luas, dengan 35 kabupaten/kota.

“Jadi, dari prinsip demokrasi, tidak masalah sebenarnya, sepanjang telah didukung dengan kajian teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus dipenuhi dahulu, kalau misalkan dari bawah mendapatkan dukungan politis dari masyarakat maupun DPRD dan DPR RI, ini tidak masalah,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed ini.

Terkait juga dengan dukungan finansialnya, kemudian dukungan sarana dan prasarana yang nanti akan disediakan. Selain itu juga kesediaan dari Provinsi Jateng untuk mendukung daerah otonomi baru tersebut dalam kurun 2-3 tahun.

Analis Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Dr. Slamet Rosyadi, M.Si.

Diketahui, sebelum munculnya wacana pemekaran wilayah di Jateng, salah satunya Provinsi Banyumasan ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran di wilayahnya.

Dalam usulan itu, Banyumas diusulkan dimekarkan menjadi tiga kabupaten/kota. Ketiga kabupaten/kota itu yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, saat berkunjung ke Banyumas awal Januari lalu mengaku sudah menerima usulan pemekaran itu dari Bupati Banyumas, Achmad Husein.

“Saya terima langsung Pak Bupati [Bupati Banyumas Achmad Husein] di pusat karena kebetulan di tempat saya, di Penataan Daerah. Bagi kami, prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu,” kata Valentinus, kala itu.

Kendati demikian, Valentinus mengatakan saat ini sedang kondisi moratorium untuk pemekaran wilayah. “Namun jika moratorium itu dicabut, proses pemekaran itu akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, yakni sekitar 3-5 tahun guna menjaga stabilitas daerah,” jelasnya.• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *