Otak Dalang Pembunuhan Di Purwakarta Di hukum 13 Tahun Penjara

  • Whatsapp

PURWAKARTA (Jawa Barat), media3.id – Sidang putusan perkara pidana dari dalang penculikan pembunuhan Francisco Manalu no perkara 170/Pid. B/2021/ PN Pwk .
Pada hari Selasa tgl 22 Pebruari 2022 Majelis hakim pengadilan negeri Purwakarta yang memeriksa perkara terdakwa Rasta .

Telah membacakan vonis terhadap terdakwa Rasta selaku otak intelektual dader 13 thn penjara.

Read More

Dalam persidangan, ketika ketua majelis hakim Dian SH didampingi oleh dua orang Hakim anggota membacakan vonis 13 thn penjara terhadap terdakwa Rasta orangtua korban almarhum Francisco manalu sontak histeris mendengar vonis tersebut.
Sehingga persidangan pun sempat ricuh dan di sikors oleh ketua majelis hakim sampai suasana kondusif.

Mendengar peristiwa kericuhan tersebut tidak lama kemudian ibu Kejari Purwakarta pun dan kasipidum berikut jajarannya langsung datang ke PN Purwakarta untuk mencari tahu tentang kericuhan tersebut.
Setelah ibu Kejari mengetahui bahwa benar ada kericuhan, langsung melakukan pendekatan untuk menenangkan keluarga korban.

Setelah ibu Kejari Purwakarta dan kasi Pidum berhasil meredam peristiwa kericuhan tersebut.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan majelis hakim untuk mencabut skors agar majelis hakim melanjutkan persidangan.

Saat lanjutan persidangan pembacaan putusan tersebut ibu Kejari Purwakarta pun langsung pake toga ikut sidang mendampingi JPU .

Setelah selesai pembacaan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Rasta maupun JPU tentang putusan tersebut.
Jasa penuntut umum dan ibu Kejari pun langsung menyatakan banding.

Orang tua korban jonisah Pandapotan manalu mengatakan dengan kehadiran ibu Kejari di PN Purwakarta dan ikut bersidang adalah merupakan suatu kehormatan yg tidak ternilai baginya.
Oleh karena itu pihaknya sangat berterimakasih kepada ibu Kejari Purwakarta secara langsung kekecewaan yang dialami atas putusan majelis hakim 13 thn penjara terhadap terdakwa Rasta sedikit terobati .

Jonisah Pandapotan manalu, saat dikonfirmasi ditempat usaha almarhum putra trijaya carwas Munjul Purwakarta terkait kericuhan yang terjadi di PN Purwakarta.

Dirinya mengatakan, dari fakta persidangan maupun fakta hukum mulai dari persidangan di pengadilan militer ll – O9 Bandung maupun fakta persidangan di pengadilan negeri Purwakarta bahwa anak nya Francisco Manalu sama sekali tidak ada terlihat dengan perbuatan kriminal.

Berdasarkan fakta persidangan maupun fakta hukum, adapun penculikan Francisco Manalu yang dilakukan oleh oknum TNI AL POMAL dan satu warga sipil yakni terdakwa Rasta.
Mereka hanya ber alibi dan mendalilkan fakta hukum surat pernyataan yang dibuat oleh Ade Mustofa dengan terdakwa Rasta.

Isi surat pernyataan tersebut bahwa Ade Mustofa tanggung jawab membayar atas kelalayaan hilangnya mobil pick up milik terdakwa Rasta Januari 2021 di jalan Ipik gandamanah Purwakarta.
Saat bertamu ke rumah korban almarhum Francisco manalu.
Didalam surat pernyataan tersebut samasekali korban Francisco Manalu tidak ada kaitan maupun tandatangannya.

Maka kalau dilihat peristiwanya mulai dari penculikan korban dan penyiksaan dengan biadab yang berujung kematian.
Dan mayat korban almarhum Francisco manalu dibuang ke Jonggol kab Bogor untuk menghindari perbuatannya.

Sangatlah terpenuhi unsur pasal 340 KUHPidana maksimal hukuman mati atau minimal 20 thn penjara (sesuai tuntutan JPU 19 thn penjara).

Sementara untuk 6 orang oknum TNI AL (POMAL) selaku eksekutor ( dader ) pada tgl 22 November 2021 sudah di vonis oleh pengadilan militer ll – O9 Bandung 13 thn penjara tambahan dipecat dari dinas prajurit TNI AL POMAL.

Kalau kita melihat vonis terhadap dader 13 thn penjara hukuman tambahan dipecat dari dinas prajurit TNI .

Dalam tatanan peradilan yang normatif aja hukuman otak intelektual dader itu minimal sepertiga lebih berat hukumannya daripada dader.

Maka, dengan vonis 13 thn penjara terhadap terdakwa Rasta sangat penuh dengan pertanyaan.

Apalagi, setelah JPU menuntut terdakwa Rasta 19 thn penjara dengan pidana pokok 340 KUHPIDANA .
Ada 3 orang yang mencurigakan dan mengakui dari Jakarta untuk mengawasi proses jalannya persidangan Rasta.
Dari gerak gerik maupun perkataan orang tersebut diduga kuat adalah tujuannya untuk mempengaruhi putusan majelis hakim .
Akan tetapi kalau benar apa yang kami duga semuanya itu kami serahkan aja kepada Tuhan yang maha kuasa biarlah waktu yang menjawab.
Karena pengadilan yang sejati adalah pengadilan dari Tuhan yang maha kuasa.
Kalau pengadilan di dunia hanyalah kepuasan sesaat dan penuh dengan berbagai cara demi kepentingan tertentu.
Hidup ini hanyalah sementara tidak akan hidup ratusan tahun tegas joni. (Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *