KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asur Pudian menyesalkan masih adanya agen e- Warong “nakal” dan kerap jalan sendiri.
Dikatakannya, penunjukan pembentukan agen e-warong memang direkomendasikan oleh Desa. Namun ketika sudah terbentuk agen e- Warong ini seakan jalan sendiri tanpa pernah berkoordinasi dengan desa.
Begitu ada permasalahan dilapangan, lanjutnya menyesalkan, tetap dirinya sebagai kepala desa turut ikut terbawa – bawa.
“Memang secara penunjukan hasil dari desa, cuma secara wewenang itu kalo udah ditunjuk dan terbentuk itu e- Warong itu seakan jalan sendiri. Tapi kalau ada apa- apa tetep kita kepala desa kebawa – bawa,” sesalnya.
Kepada media3.id, Asur yang ditemui dikantornya, Senin (31/1/2022), mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui jika ada agen e- Warong yang berani menerima gadaian ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan sistem pembayaran yang memberatkan.
“Ada informasi masalah e-warong baru mengetahui. Kalau sesuai aturan tidak boleh kartu bantuan sosial ini digadaikan. Ya mungkin masalah menggadaikan kalo menolong masyarakat ya, silahkan. Tapi menolong ya, menolonglah,” ujarnya.
“Ya, tidak boleh. kalau mau nolong, ya , gak apa- apa silahkan. Cuma secara sistem bagi hasil dari uang bantuan pemerintah dengan nilai pinjaman yang masih sama jika KPM belum mampu menebus ,ya, itu terlalu berat buat KPM,” tegas Asur.
Menurut Asur, Desa tidak tahu dan selalu menegaskan bantuan pemerintah harus dijalankan sesuai dengan aturannya. Jika kemudian ada e- E-Warong yang seperti itu diluar pengaturan desa.
Dan terkait permasalahan dilapangan, terang Asur, yang berwenang adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping bantuan sosial (Bansos) yang berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Mungkin yang berwenang lebih mengatur kan TKSK. Kalau ada e- Warong yang seperti itu harus bagaimana,” imbuhnya.
” TKSK itu perlu tahu permasalahan dilapangan. Ini suatu kesalahan. Pelanggaran, jangan gitu. Lakukan pembinaan dan pengawasannya,” tandas Asur menegaskan.
Sebelumnya, Pernyataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bahwa di agen e- Warong milik Iskandar bisa menggadaikan kartu keluarga sejahtera ( KKS) BPNT diakui oleh pemilik agen e- Warong dengan nama Mandiri Barokah tersebut.
Ditemui wartawan diwarungnya, Iskandar mengakui jika di e-Warongnya memang bisa menerima gadaian KKS BPNT Sembako bagi KPM yang memang membutuhkan bantuan.
Namun menurutnya, hal itu dilakukannya untuk membantu KPM yang membutuhkan untuk biaya pendidikan.
Ditanya bagaimana sistem pembayarannya, diungkapkannya lebih lanjut, KPM membayar dengan sistem bagi hasil.
Disoal kemudian apakah hutang KPM tersebut masih utuh sesuai jumlah pinjaman meski setiap pencairan dibagi dua, iskandar pun meng-iya-kan.
Sementara untuk KKS BPNT Sembako yang kabarnya bisa diambil uang di e- Warongnya, Iskandar membantah, dikatakannya dirinya mengetahui aturan melarang. Dan harus tetap e- Warong memberikan dalam bentuk beras dan sembako.(DH)






