KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Sekretaris Saber Pungli Kabupaten Karawang, Sujana menegaskan bahwasannya menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) apapun alasannya tidak diperbolehkan alias dilarang.
Hal ini disampaikannya, kepada media, ketika disoal mengenai masih banyaknya sekolah yang disinyalir memaksakan siswa – siswinya membeli LKS. Sementara disisi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Karawang peringatkan sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa). Pasalnya, pembelian LKS termasuk bagian dari pungutan liar (pungli).
“Jual LKS tidak boleh,” Kata Sujana tegas.
Pasalnya, lanjut Sujana, sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mengcover kebutuhan siswa – siswi dalam proses belajar mengajar.
“Setahu saya, buku LKS, biaya penulisan ijasah, biaya ijasah, semua sudah masuk kedalam dana BOS, Jadi tidak boleh,” tegasnya lagi.
Sujana yang juga Kepala Kesbangpol Kabupaten Karawang ini menuturkan Saber Pungli Karawang akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang kedapatan membandel tetap menjual LKS dengan unsur paksaan.
“Kita akan berikan sanksi tegas, untuk SD dan SMP kita akan surati Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, untuk SMA/SMK kita akan surati Korwilcambidik atau KCD karena kewenangan kedua sekolah tersebut ada di propinsi,” tandasnya.
Berbeda dengan Saber Pungli, Jaji, kepala sekolah SMAN 1 Rengasdengklok kepada Onediginews.com menjelaskan bahwa pada saat ia menjabat menjadi kepala sekolah di SMAN 1 Pedes, Saber Pungli dalam kegiatan sosialisasinya memperbolehkan sekolah menjual LKS di koperasi sekolah, dengan syarat koperasi harus sudah berbadan hukum dan sifatnya tidak memaksa.
“Waktu saya menjabat di SMAN 1 Pedes, kata Saber Pungli boleh menjual buku LKS asalkan koperasi berbadan hukum dan tidak memaksa,” jelasnya. (DH)






