Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pencurian Lampu APILL

  • Whatsapp

YOGYAKARTA, media3.id – Jajaran Opsnal Polresta dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta berhasil mengamankan MENC alias Nur (27) tersangka pencurian lampu APILL di beberapa lokasi wilayah Yogyakarta. Dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Dishub Yogyakarta, akan memperbaiki perangkat tersebut.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, sebelumnya, warga Yogyakarta dihebohkan dengan hilangnya beberapa lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) yang kemudian viral setelah adanya tulisan di forum ICJ (Info Cegatan Jogja).

Read More

“Diketahui, tulisan tersebut berasal dari pelapor selaku staf Seksi Sarana Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta” jelas Timbul.

Lebih lanjut dikatakan, saksi juga menyampaikan hal tersebut ke grup WA APILL, dan selanjutnya petugas gabungan Opsnal Polresta dan Petugas Dishub Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh IPDA LUKAS SIBURIAN segera melakukan pengecekan ke TKP, dan benar telah terjadi peristiwa tersebut.

“Di sekitar TKP yang berlokasi di depan RS Pratama, Mergangsan, Yogyakarta, itulah Penangkapan terjadi, tepatnya di rumah saudara dari tersangka” imbuhnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di enam TKP lainnya, antara lain simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jalan Godean, simpang Sudimoro Jalan Imogiri Barat, simpang empat Turi, simpang empat Gedongan Sleman, dan simpang empat RS Wirosaban Yogyakarta.

Dari penangkapan ini, didapatkan berbagai barang bukti, seperti satu mobil pick up, satu buah kunci inggris, satu buah mesin kontrol bantu APILL, satu buah box APILL tiga aspek, satu buah tiang besi sepanjang 6 meter, satu lampu warning lamp, satu buah mesin kontrol warning lamp, dan beberapa tiang, lampu, serta alat kontrol kelengkapan lampu APILL.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menambahkan, motif tersangka melakukan pencurian adalah masalah ekonomi sehingga tersangka menjual barang-barang tersebut melalui media sosial.

“Sementara ini, barang-barang itu ditawarkan melalui media sosial. Tetapi, belum ada yang berhasil dijual. Kami juga masih melakukan pendalaman dan menunggu perkembangan informasi lagi,” ujar Andhyka.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *