Polda DIY bongkar Peredaran Ganja Lintas Provinsi

  • Whatsapp

YOGYAKARTA, media3.id – Di awal tahun 2022, Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis ganja. Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika itu.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 7,573 kilogram. “ini termasuk angka yang besar di Yogyakarta,” kata Kasubid Penmas, AKBP Verena SW di Mapolda DIY pada Rabu (5/1/2022).

Read More

Kabid Humas Poda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, para tersangka tersebut terdiri dari RD (24) asal Medan, DD (18) asal Sleman, BM (19) asal Deli Serdang, MA (51) asal Bandung, dan AS (38) asal Bogor.

“Para tersangka tersebut ditangkap di tempat terpisah, kasus ini terungkap setelah tiga tersangka yaitu RD (24) asal Medan, DD (18) asal Sleman, dan BM (19) asal Deli Serdang, ditangkap di sebuah rumah kos di Condongcatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021 lalu” tutur Yuliyanto.

Setelah mendapatkan informasi cukup, selanjutnya dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba jenis ganja oleh Ditresnarkoba Polda DIY kemudian tim berangkat ke Bandung dan berhasil menangkap Sdr. MA, juga berhasil menangkap Sdr. AS di Bogor Selatan.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa ganja dari pelaku masing-masing dari RD seberat 3.560 gram. Lalu dari DD ganja seberat 2.100 gram dan 10 puntung ganja 4,56 gram.
Kemudian dari tersangka BM petugas menyita 4 puntung ganja 1,79 gram. Lalu dari MA berupa paket ganja berat total 1.347 gram dan dari tersangka AS berupa paket ganja berat total 565 gram.

Lebih lanjut dijelaskan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, bahwa ganja tersebut tadinya diduga akan diperuntukkan saat pesta natal dan tahun baru, akan tetapi saat peredarannya di Yogyakarta, tersangka keburu ditangkap aparat.

“Rencananya mau digunakan untuk nataru, bahkan mereka berencana sampai ke Bali, Cuma aksinya sudah dihentikan di Jogja,” ujarnya.

Bakti juga menyampaikan bahwa ganja tersebut sejauh ini dipasarkan dari Medan ke Bogor, Bandung dan juga Yogyakarta.

Terhadap para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *