YOGYAKARTA (DIY), Media3.id- Ketua Kelompok Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta (FKPPY), Hanarno mengatakan meski sekarang tempat parkir di Jalan Margo Utomo sudah tidak beroperasi dan peristiwa tarif Rp 350 ribu hanya kasuistis, dia berharap pemerintah menindak parkir-parkir liar yang meresahkan itu. Menurutnya, parkir liar yang mematok tarif sembarangan itu berdampak kepada para petugas parkir resmi yang selama ini mematuhi peraturan.
“Kejadian itu membuat kami tidak bisa bekerja tenang, apalagi caranya memakai bukti kuitansi, bukan karcis parkir resmi,” ucap Hanarno, Jum’at (21/1/2022) sore.

Hal ini dikemukakan Hanarno menanggapi terjadinya kasus “parkir nuthuk” yang dikeluhkan oleh seorang wisatawan domestik melalui akun mediasosial (medsos) pada Rabu, 19 Januari 2022.
Keluhan tersebut bertuliskan: “Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja, cuman mau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja.”
Kawasan Jalan Margo Utomo yang menjadi lokasi kasus parkir ‘nuthuk’ itu memang bukan kawasan parkir bus resmi. Sebab, di sekitar Malioboro hanya ada tiga titik parkir resmi untuk bus wisata, yaitu Taman Parkir Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati. “Jadi yang di luar itu perlu ditertibkan,” kata Hanarno.
Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat dari kasus parkir nuthuk tersebut. Pertama, kasus tersebut terjadi di kawasan parkir liar. “Tidak ada izin dan biasanya muncul saat akhir pekan. Sudah pasti bisa ditindak pidana oleh kepolisian,” kata Heroe.
Kemudian, lanjut Heroe, bus wisata yang menjadi korban parkir nuthuk itu juga tidak mematuhi aturan perjalanan selama PPKM. “Di Yogyakarta, semua bus dan angkutan wisata harus masuk Terminal Giwangan terlebih dahulu untuk mengecek kelengkapan vaksinasi penumpang. Setelah lolos dari Terminal Giwangan, bus tersebut akan mendapatkan rute menuju titik parkir resmi yang direkomendasikan petugas,” terangnya.
Dengan begitu, ketika ada yang mengunggah bus wisata kena tarif nuthuk ke media sosial, bisa dipastikan itu tidak mentaati peraturan karena parkir di tempat yang tidak berizin alias liar. “Petugas masih menelusuri kasus tersebut. Kami tindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar, pemerasan, penipuan, dan sejenisnya,” tandas Heroe.
Polresta Yogyakarta mengatakan sudah bertemu dengan koordinator parkir bernama Ahmad Fauzi. Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan Biasanya Fauzi menarik tarif parkir bus Rp 150 ribu. Tarif sudah termasuk dengan fasilitas toilet gratis bagi para awak dan penumpang bus.
Timbul menjelaskan bahwa justru awak bus tersebut berusaha melakukan mark up dengan meminta pengelola parkir menuliskan tarif yang lebih besar di kuitansinya.
“Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari crew bus wisata, dan menurut informasi dari petugas parkir hal itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih melalui tarif parkir,” jelasnya.

Dinas Perhibungan Kota Yogyakarta juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP, dan diduga pelaku penarik tarif parkir Rp 350 ribu tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dishub Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjamin tarif yang berlaku di lokasi parkir resmi sesuai aturan. Jika ada yang berani menaikkan tarif di luar ketentuan, maka izinnya akan dicabut.
“Pasti yang kami berlakukan tarif resmi Rp 20 ribu per jam pertama. Kalau ada yang narik lebih, pasti akan saya cabut izinnya. Tarif parkir sudah diatur dalam Perda No. 1 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir,” ungkap Agus.
Agus merinci, ada tiga pembagian tarif parkir yang disesuaikan dengan kode, yakni Kawasan I, II, dan III. Khusus Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
“Ruas jalan yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1 meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sedangkan untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta,” terangnya.
Rincian tarif parkir, sambung Agus, adalah sebagai berikut:
- Mobil Rp 5.000 pada 2 jam pertama, per jam selanjutnya Rp 2.500
- Sepeda Rp 1.000 pada 2 jam pertama, per jam selanjutnya nol
- Sepeda Motor Rp 2.000 pada 2 jam pertama, per jam berikutnya Rp 1.500
- Bus Besar Rp 30.000 pada 2 jam pertama, per jam berikutnya Rp 10.000
- Bus Sedang Rp 20.000 pada 2 jam pertama, per jam berikutnya Rp 5.000.• (Shaleh Rudianto)






