JAKARTA, media3.id – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022. Posisi yang ditinggalkan Anies akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo.
Tidak ada Pilkada DKI Jakarta pada tahun ini karena Undang-Undang Pilkada mengatur seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada November 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah pusat menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah.
“Oleh mendagri diusulkan kepada presiden. Kemudian, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, kemudian menerbitkan keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur,” kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan beberapa waktu lalu.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Pj. gubernur, termasuk pengganti Anies, merupakan ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Para penjabat gubernur bakal memimpin pemerintahan provinsi hingga gubernur baru terpilih lewat Pilkada Serentak 2024. Masa jabatan mereka satu tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.(Red)






