Aturan Belum Turun, Diduga Pendamping PKH Ambil Alih Tugas TKSK

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Meski Kepala Bidang (Kabid)  Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Asep Achmad menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran terkait teknis pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos).

Ironisnya, dilapangan, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga sudah mulai mengambil alih tugas Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamatan (TKSK), kaitan pendampingan pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) Sembako.

Read More

Terpantau dilapangan, Sejumlah Pendamping PKH turun kelapangan melakukan monitoring pendistribusian KKS BPNT Sembako dibeberapa kecamatan. Padahal, tugas tersebut notabene adalah tugas pokok dan fungsi TKSK.

Dikonfirmasikan hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid)  Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Asep Achmad membantah bahwa apa yang dilakukan PKH dilapangan adalah atas instruksi Dinas Sosial.

Menurut Asep, mungkin saja hal itu karena saat ini memang ada pendistribusian KKS PKH dan BPNT Sembako yang turun berbarengan, terusan dari bulan Desember 2021 yang belum tersalurkan. Sehingga ada kolaborasi antara PKH dengan TKSK dalam melakukan monitoring dilapangan.

“Mungkin mereka bekerja sama dalam melakukan monitoring, agar cepat selesai, Jadi  KKS itu yang PKH didampingi oleh pendamping PKH dan yang BPNT didampingi oleh TKSK,” jelasnya kepada media diruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).

“Kalau untuk langkah melangkahi, ya, kalau kita, Dinas Sosial masih menunggu aturan. Belum turun, dan kita masih menunggu,” tandasnya lagi.

Ditegaskan Asep, terkait informasi adanya Pendamping PKH yang diduga sudah mengerjakan tugas TKSK, pihaknya akan melakukan klarifikasi karena Dinas Sosial tidak merasa menginstruksikan atau memerintahkan.

“Kita akan klarifikasi, karena dinas sosial tidak merasa menginstruksikan. Dan saya sendiri belum mengarah kesana belum. Mungkin mereka inisiatif sendiri,” imbuhnya.

“Kita akan panggil Pendamping PKH- nya,” ucap Asep lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya, Dinas Sosial Kabupaten Karawang belum berani memerintahkan apapun, karena saat ini masih menunggu aturan turunannya dari Perpres tersebut.

“Untuk pendampingan lebih kedalamnya mah belum, kita akan kroscek kelapangan. Karena memang bekerja itu seharusnya setelah ada dasarnya,” pungkasnya. (DH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *