SEMARANG, (Jawa Tengah) media3.id –
TE lahir di Sulawesi Tenggara pada 24 Juli 1995, atau kini usianya 26 tahun. Awalnya, dia meniti karier di dunia musik dangdut.
Setelah itu, TE menjadi SPG rokok dan alat kesehatan. Setelah lelah menjadi SPG, TE merantau ke jakarta dan menjadi model majalah dewasa.
TE kemudian dijadikan penyanyi dangdut dan meluncurkan lagu perdananya pada Mei 2021 lalu. TE juga membuka layanan Endorsement, melalui direct message di akun instagram.
TE sempat digosipkan dekat dengan Sule sebelum sang komedian mengenal Natahalie Holscher, istrinya sekarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta.
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
“Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
“Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta,” jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP.
“Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta,” pungkasnya.• (Shaleh Rudianto)






