PELALAWAN (Riau), media3.id –
Ucapan kepala (Disparpora) Dinas Pariwisata, Pemudan dan Olaharaga Kabupaten Pelalawan, Andi Yuliandri menjawab konfirmasi wartawan menuai sorotan sejumlah LSM. Kali ini ditanggapi oleh aktifis LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara, Arjulis.
Saya menilai bahwa Andi Yuliandri terlalu menunjukkan arogansinya, kata Arjulis ketika dimintai tanggapannya Jumat (31/12/2021).
“Masa seorang kepala Dinas mengintimidasi hingga mengancam mengejar wartawan sampai kelubang tikus jika dia ikut disangkut pautkan dalam pemberitaan terkait dugaan praktek jual proyek oleh PPK kegiatan di dinas itu. Sikap seperti itu benar-benar tidak pantas sebagai seorang pejabat Eselon II di pemerintahan. Jadi jika beliau tetap dipertahankan juga sebagai seorang kepala dinas oleh Bupati Pelalawan, saya tidak tahu apakah, saya yang bodoh, atau siapa?,” ujarnya mempertanyakan.
Masih Arjulis, ia menilai bahasa yang dilontarkan oleh kepala Disparpora Pelalawan itu adalah intimidasi kepada wartawan. Dan itu sebagai upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Menghalang-halangi wartawan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 18 ayat 1, yang merujuk pada pasal 4 ayat 2 dan 3, UU. No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, terangnya.
Dalam pemberitaan tersebut juga wartawan tidak ada melakukan fitnah sebagaimana yang dituduhkan oleh Andi Yuliandri kepada wartawan yang bersangkutan. Berita yang telah dibuat itu berdasarkan hasil konfirmasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bahwa PPK tersebut diduga menjual proyek PL (Penunjukkan Langsung) yang dibandrol seharga Rp 10 juta kepada rekanan kontraktor. Jadi nampaknya Andi Yuliandri mengintimidasi wartawan untuk jangan mengungkap dugaan jual proyek tersebut, imbuh wakil sekretaris DPD LSM KPK Nusantara Propinsi Riau itu.
Ditambahkan Arjulis lagi, mencuatnya isu praktek jual beli proyek PL kepada rekanan kontraktor oleh PPK di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pelalawan oleh bernama Erinaldo, harusnya penegak hukum, khususnya Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) bergerak cepat mengusutnya. Sebab jual beli proyek itu sudah kategori suap atau gratifikasi, dan itu jelas perbuatan melawan hukum, tandasnya.
Apa lagi keterangan dari PPK itu sendiri dalam berita itu, mengatakan bahwa uang sebesar Rp 10 juta itu, “sebagai tanda berkawan atau ucapan terima kasih jatuhnya kepada Dewan pemilik Pokir (Pokok Pikiran),”. Berarti benar adanya praktek jual proyek PL tersebut, ujar Arjulis menegaskan. (Sona)






