KOTA TANGERANG (Banten), media3.id – Beberapa waktu lalu (6/12) pihak Koramil mengamankan 19 pelajar SMP Dan SMA Yang kedapatan membawa sajam Dalam sebuah tas gitar didepan Kantor koramil 02 Batuceper.
Setelah didata Dan didalami oleh pihak Koramil , 19 orang pelajar tersebut diamankan Oleh pihak Kepolisian Polsek Batuceper.
Menurut Kapolsek Batuceper AKP. David P. Purba Yang ditemui dikantornya senin (13/12) mengutarakan bahwa Pada Hari senin (6/12) lalu menjelaskan,’ Ketika itu di Batuceper terjadi tindakan penggamanan masa dimana beberapa anak dibawah umur yang diduga akan melakukan tawuran oleh Koramil 02 Batuceper.
Pada saat itu posisinya didepan Kantor koramil, Karena ada warga yang melihat mereka sedang berkumpul. Ternyata setelah diperiksa diduga mereka membawa sajam, tegas Kapolsek David.
Lalu mereka diamankan oleh pihak Koramil 02 karena mereka diduga akan melakukan tawuran. Para pelajar itu merupakan mayoritas anak anak dibawah umur.
Mereka ini informasinya sering di palakin atau dikompas (diperas -Red) kemudian mereka mengatakan akan membela diri dan mengumpulkan teman temannya, sehingga diduga Akan melakukan tawuran.
Tindakan mereka kedapatan oleh pihak Koramil 02 Batuceper di depan Kantor Koramil 02 Jalan Daan Mogot.
Kemudian Kami Dari Polsek setelah mendapat laporan tersebut, melakukan cek TKP dan mengamankan anak- anak dibawah umur tersebut Yang diduga Akan melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.
Mereka kita tahan di Polsek, namun ketika itu posisi sajamnya menurut informasi hanya dititipkan oleh seseorang didalam sebuah tas gitar, ungkap Kapolsek.
Dari 19 orang yang dibawa ke Polsek, yang kita tahan ada 5 orang karena mereka membawa sajam tersebut, dan yang 14 orang hanya ikut ikutan dan tidak memiliki senjata tajam, lalu 15 orang pelajar kita kembalikan dan besoknya kita pulangkan ke orang tuanya, namun dengan konsekuensi wajib lapor dua kali seminggu hari Senin dan Kamis didampingi orang tuanya.
Untuk 5 orang lagi sedang kita dalami karena memang dalam undang undang darurat No 12 Tahun 1951 itu, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi. Senjata tajam itu miliknya Dan kemudian ada padanya, ada dalam badannya. Sedangkan sajam ini berada didalam tas gitar dan tidak melekat pada mereka. Kalau mereka tidak memenuhi unsur maka hasil penyelidikan akan kita tangguhkan perkaranya, karena tidak cukup bukti. Dan juga mereka masih dibawah umur, biasanya dilakukan diversi oleh pengadilan, namun putusannya ujung ujungnya nanti dikembalikan keorang tuanya.
Namun Karena kita akan tunggu 7 sampai10 Hari untuk menimbulkan efek jera juga. Karena saat ini banyak kejadian sedang marak tauran, gangster , curas yang berujung pada pencurian dengan kekerasan,” tegas David.(Din)






