YOGYAKARTA, media3.id – Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan hal-hal yang tidak diinginkan pada malam Tahun Baru 2022, Kepolisian Daerah (Polda) DIY menegaskan tidak akan mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berpotensi memicu keramaian.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) DIY, Brigjen Pol R. Slamet Santoso dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu, 29 Desember 2021 berlokasi di The Rich Hotel, Yogyakarta.
Dalam keterangannya Wakapolda mengatakan, pihaknya melakukan patroli skala besar selama malam tahun baru.
“Patroli ini dilakukan seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Polda DIY, Polres hingga Polsek, termasuk TNI” ujar Slamet.
Secara tegas Polda DIY tidak mengeluarkan perizinan keramaian pada saat malam pergantian tahun.
“Kita akan menggelar patroli skala besar dengan instansi terkait untuk menciptakan di malam Tahun Baru itu betul-betul bisa berjalan dengan aman dan lancar”, kata Jenderal berbintang satu itu.
Slamet juga menegaskan bahwa kegiatan konvoi maupun arak-arakan dilarang di malam tahun baru.
Larangan yang dikeluarkan selama malam tahun baru ini berdasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
“Kita pastikan tidak ada (konvoi dan arak-arakan), mudah-mudahan tidak ada perayaan (malam tahun baru) yang sifatnya massal,” lanjut Slamet.
Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat-tempat keramaian hingga pintu masuk ke DIY. Mulai dari destinasi wisata, tempat hiburan, terminal hingga stasiun.
Pengetatan ini dilakukan mengingat tidak ada kebijakan penyekatan, khususnya untuk pendatang dari luar daerah yang masuk ke DIY. Terlebih, saat ini kasus Covid-19 dari varian Omicron sudah ditemukan di Indonesia.
Sementara itu, disinggung masalah sering terjadinya kejahatan jalanan, jajaran kepolisian terus mencari formula terbaik dalam menanganinya.
Upaya preventif atau penangkalan, pencegahan, hingga penegakan hukum akan makin digencarkan.
“Klitih ini kita harus selesaikan secara komprehensif, nggak bisa hanya dengan penegakan hukum. Ini akan kita kembangkan dari segala segi dari mulai preventif penangkalan, pencegahan dan penegakan hukum serta kerja sama,” kata Wakapolda.
Selain dari upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum, kata Slamet, kerja sama dari setiap instansi dan pihak terkait juga dibutuhkan. Termasuk dengan rencana Polda DIY untuk berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
Ia menyebut ke depan jawatannya akan berkomunikasi lebih lanjut, salah satunya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal tersebut bertujuan guna memastikan tidak ada lagi wilayah di DIY yang masih dalam kondisi gelap atau minim penerangan jalan umum (PJU).
Selain itu, kepolisian, disampaikan Slamet, juga akan berkoordinasi dengan Diskominfo DIY untuk melengkapi setiap sudut ruas jalan di wilayahnya terpasang CCTV serta turut memastikan CCTV tersebut dapat berfungsi secara maksimal di tengah masyarakat.
Adapun kegiatan preemtif yang terus dilakukan juga dengan menjalankan pembinaan penyuluhan kepada desa, sekolah hingga orang tua.
Berbekal dari data-data pelaku yang sebelumnya telah diamankan itu polisi kemudian bergerak memberikan pembinaan.
Ia meminta kerja sama semua pihak untuk terus mengawasi lingkungan sekitarnya. Agar tidak terjadi kembali aksi-aksi kejahatan jalanan selanjutnya.
“Intinya kalau memang dari segi preemtif kita kerjakan, kerja sama kita kerjakan, kemudian ini menjadi tanggungjawab kita bersama, begitu ada kejadian penegakan hukum pasti akan kita laksanakan penyelesaiannya dengan tegas,” tandasnya.
(Suharso)






