Sebagai Ajang Sosialisasi Menuju Langit Biru, Pemkot Cimahi Lakukan Uji Emisi Kendaraan Roda 4

  • Whatsapp

Cimahi, Media3.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melakukan uji emisi terhadap kendaraan, Uji emisi dilakukan sebagai salah satu upaya bebas dari polusi udara.

Uji emisi sendiri dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 16 November di Gedong Opat, 17 November di Jalan HMS Mintaredja dan 18 November di Pasar Citeureup.

Menurut Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dadan Supardan. Dalam uji emisi ini telah ditargetkan 600 kendaran dalam tiga hari. Per harinya sebanyak 200. Dan Pelaksanaannya gratis.

Bahkan pihaknya berharap, dengan uji emisi ini kualitas udara di Kota Cimahi menjadi lebih baik.

“Tujuannya ini untuk menuju langit biru. Jadi menuju udara yang bebas polusi,” tukasnya.

Dadan juga berharap uji emisi yang dilaksanakan di Kota Cimahi hari ini menjadi ajang sosialisasi terhadap masyarakat.

“Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak,” ulas Dadan pula.

Berdasarkan aturan itu, kemungkinan untuk melaksanakannya di Kota Cimahi harus melihat situasi dan kondisi.

“Kenapa wajib? Karena nanti akan disyaratkan untuk memperpanjang STNK itu salah satunya harus bisa melampirkan hasil uji emosi. Kita harapannya ke sana juga, tapi melihat situasi dan kondisi,” .

Uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran pajak cukup baik dan memiliki banyak manfaat apabila dilaksanakan. Di antaranya bisa meminimaliris pencemaran udara di Kota Cimahi.

“Kedua, kendaraan bisa terawat karena harus lolos uji emisi. Jadi memacu pemilik kendaran harus selalu sehat (kendaraannya),” jelasnya.

Sejauh ini, uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK baru, akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta. Dadan berharap uji emisi yang dilaksanakan di Kota Cimahi hari ini menjadi ajang sosialisasi terhadap masyarakat.

“Saya harapkan ini merupakan suatu kegiatan sosialisasi masyarakat. Rencana kami dengan KLHK mungkin di tahun tahun berikutnya uji emisi ini merupakan suatu yang wajib bagi pemilik kendaraan,” ungkap Dadan.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin berdasarkan hasil uji udara menggunakan metode pasif sampler, kualitas udara di Kota Cimahi masih aman.

“Di kita masih cukup baik kalau untuk kualitas udara. Kita yang diuji sampelnya itu dari industri, perkantoran, pemukiman dan transportasi. Kita rutin,” imbuh Lucky.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *