Nani “Sate Sianida” Dituntut Jaksa Penjara 18 Tahun

  • Whatsapp

Suasana persidangan kasus “Sate Sianida” dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman yang dilaksanakan secara hybrid (terdakwa tetap berada di dalam Lapas Perempuan Gunungkidul DIY).

Yogyakarta, Media3.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul, DIY, menuntut terdakwa sate sianida Nani Apriliani Nurjaman dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Akibat perbuatannya menyebabkan korban, Naba Faiz (10) meninggal dunia.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan tuntutan penjara kepada Nani Apriliani dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” tegas JPU Nurhadi Yutama SH saat sidang pembacaan tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11) pagi.

Mendengar tuntutan ini, Nani yang berada di Lapas Perempuan Gunungkidul, DIY, tertunduk lesu. Terlihat di layar monitor, beberapa kali Nani menundukan kepalanya. Juga menyeka air matanya yang menetes. Hakim Ketua, Aminuddin SH memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi. Nani juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

“Pledoi seminggu ditunda Senin 22 November 2021. Nani dipersilahkan ajukan permohonan secara tertulis. Jadi dua, pledoi oleh kuasa hukum dan pembelaan oleh Nani,” kata Aminuddin.

Baca sebelumnya:

Salah Sasaran, Sate Beracun Berulah Tewaskan Bocah

Tim kuasa hukum Nani, Anwar Ari Widodo SH merasa keberatan atas tuntutan JPU tersebut. Menurutnya unsur pembunuhan berencana tidak relevan dengan kejadian. Ini karena korban (Naba Faiz) bukanlah target awal dari perbuatan Nani.
“Kesengajaan itu ada, tetapi tidak terpenuhi unsurnya. Sehingga yang menjadi target terdakwa tidak selesai. Kami keberatan dengan tuntutan itu sehingga kami mengajukan pledoi,” ucap Anwar.

Suasana rekonstruksi kasus “Sate Sianida“.

Sementara itu orangtua korban sate sianida, Bandiman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bantul terhadap Nani Apriliani Nurjaman terlalu ringan. Menurutnya hukuman 18 tahun penjara tak sebanding dengan kehilangan nyawa Naba Faiz.
Bandiman meminta agar terdakwa Nani dihukum lebih berat.

“Ya kalau menurut saya sih terlalu ringan. Kalau kami sekeluarga ya yang setimpal, 20 tahun ke atas-lah,” tanggap Bandiman, Senin (15/11/2021).

Bandiman mengaku masih merasa sangat kehilangan atas meninggalnya anak bungsunya, Naba Faiz. Meski peristiwanya sendiri telah berlalu enam bulan silam. Bandiman masih mengingat jelas bagaimana anaknya meninggal usai menyantap sate sianida pada 25 April 2021 silam.

“Tapi ya semuanya terserah pada penegak hukum. Kalau kami dari keluarga inginnya seperti itu,” kata Bandiman, yang merupakan seorang mitra pengemudi ojol di Yogyakarta.

“Perempuan yang akrab dipanggil Tika itu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, berupa tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam persidangan terbukti Nani ingin meracuni Aiptu Tomi Astanto. Niat sudah berlangsung sejak 2020 silam. Diawali dengan pembelian racun jenis sianida melalui toko online sebanyak tiga kali sejak pertengahan 2020 hingga awal 2021,” terang Nurhadi Yutama seusai sidang.

Diketahui, saat persidangan tanggal 28 Oktober 2021, kedua orangtua Nani dihadirkan sebagai saksi a-decharge oleh tim kuasa hukum untuk memberikan kesaksian dan meminta majelis hakim meringankan hukuman terhadap Nani. Keduanya adalah Maman Sarman dan Dian Nahriani.

Saksi a-decharge (saksi meringankan) lainnya adalah Dr Hasrul Buamona SH, MH, yang merupakan ahli pidana kesehatan di Yogyakarta.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, kuasa hukum Anwar Ari Widodo menyoal berita acara pemeriksaan (BAP) polisi yang dinilainya tidak lengkap. Menurutnya, bukti chatting antara Nani dan Robi hilang. “Robi merupakan sosok yang sampai saat ini tidak ditemukan keberadaannya. Sosok ini disebut-sebut sebagai pemberi inspirasi bagi Nani untuk mengirimkan paket takjil sate sianida kepada Tomi yang beragama Kristen. Chating dengan Robi tidak ada, clear. Kosong dicek di HP Nani kosong,” ucapnya.

Anwar merasa heran polisi sebagai penyidik tidak memasukkan bukti chatting Nani dan Robi. Kemudian polisi hanya berdalih pesan sudah kosong dan terhapus. “Saya bukan ahli IT, tapi bisa konfirmasi sendiri ke polisi,” ketusnya.

Lebih lanjut Anwar menyayangkan tidak dimasukkannya hasil tes kejiwaan Nani. “Sampai sekarang kami tidak mengetahui hasil tes tersebut. Seperti apa hasil tes kejiwaan tidak pernah terungkap dan dibeberkan di persidangan. Padahal itu yang meminta penyidik. Dulu waktu saya minta (dilakukan tes kejiwaan), ditolak oleh penyidik,” ungkap Anwar.

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *