Ketua DPD NasDem Kota Cimahi dan anggota DPRD Kota Cimahi Komisi III H Enang Sahri Lukmansyah angkat Bicara sulitnya aturan persyaratan pembuatan SBU
CIMAHI, MEDIA3.ID – Dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang berkaitan dengan pemerintah daerah, dan kewenangan daerah diberikan keleluasaan.
Sedangkan terkait untuk Jasa Kontruksi yang terdampak dari undang-undang nomor 11 Tahun 2010, tentang Cipta Kerja, dan akhirnya ada rujukannya yaitu PP nomor 5 Tahun 2011 tentang perijinan usaha yang beresiko rendah, dan Permen Nomor 14 Tahun 2021 pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan memberatkan bagi pengusaha kontruksi daerah, seperti apa yang diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi (Gapensi) Kota Cimahi H Saepudin (alias H Didin) beberapa hari yang lalu.
Yang memberatkan persyaratan tersebut bagi pengusaha jasa Kontruksi yang terdiri dari tentang LPJKN yang sekarang dirubah jadi LSBU yang isinya tentang 1. Tenaga terampil (tenaga teknis) 2 para pengusaha jasa kontruksi diharuskan memiliki peralatan sendiri, seperti pengusaha jasa kontruksi dalam bidang pembuatan jalan, berarti pengusaha harus memiliki Stumwals, frizer, dan lain-lain.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Cimahi yang juga sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi III H.Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM angkat Bicara, saat dikonfirmasi dikantornya kantor DPD NasDem Kota Cimahi jalan Sangkuriang nomor 185 Cipageran Kecamatan CImahi Utara. Sabtu (16/10/2021).
Menurut Enang, dengan terbitnya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut diduga ada indikator,
“Ini berdasarkan prediksi saya diduga ada indikator bahwa para pengusaha besar, termasuk anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin bermain sampai tingkat bawah, sampai yang terkecilpun ingin dikuasai, makanya dibuatlah peraturan seperti itu untuk memberangkatkan bagi pengusaha Kontruksi yang didaerah” terang Enang.
Dilihat hal seperti itu, Enang memberikan solusinya,
“Saya menyarankan kepada pengusaha konstruksi didaerah, coba lakukan diorganisasi masing-masing untuk menaikkan aturan ini, ke MK,” Saran Enang.
Kalau perlu bagi organisasi-organisasi kontruksi seperti Gapensi, Gapeksindo, Gapeknas dan organisasi lainnya bersatu dapat menggugat Peraturan Mentri (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP) ke Mahkamah Konstitusi,
“Karena sangat tidak masuk akal dan dipersulit dilaksanakan oleh pengusaha daerah,” jelasnya.
Bahkan tambah Enang, kalau pemerintah ingin memberikan rakyatnya kesejahteraan, maka berikanlah usaha-usaha itu didaerah,
“Bukan dicaplok keatas, diambil sampai dedek-dedeknya juga ikut diambil, jadi saya sarankan bagi para pengusaha didaerah, bersama-sama dengan asosiasi Gapensi, Gapeksindo, Gapeknas, silahkan ajukan Yurial Review ke MK,”
Karena Enangpun merasa prihatin dengan adanya peraturan pemerintah tersebut masalah persyaratan pembuatan SBU tersebut,
“Ini cukup berat, kalau perlu demo tuh PP ini, oleh seluruh pengusaha jasa kontruksi yang telah dimatikan mereka, disisi lain pemerintah ingin memberikan kontribusi bagaimana masyarakat itu dapat berpenghasilan, disisi lain dengan seperti ini akan mematikan mereka,” bebernya.
Karena bila peraturan ini tidak dikaji ulang kembali oleh pihak pemerintah pusat, menurut Enang berapa ratus orang jasa kontruksi “Bahkan kemungkinan dampaknya APBD tidak dapat terserap dan tidak menutup kemungkinan pula para pengusaha jasa kontruksi didaerah hanya akan jadi penonton saja, dan saya harapkan kepada pengusaha jasa kontruksi didaerah dengan peraturan ini harap sabar dan tengan, ajukan saja yudisial review ke MK,” tandas Enang.
(Sinta/Bagdja)






