Saat Digerebek Polisi, Terdengar Suara DC Pinjol Sedang Teriaki Nasabah

  • Whatsapp

Suasana penggerebekan kantor pinjol di Jalan Prof.Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/10/2021) malam.

Yogyakarta, Media3.id- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Sleman, DIY. Berlokasi di Jalan Yohanes Padukuhan Samirono Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Dari penggerebekan ini, polisi mendapati sejumlah temuan.
Salah satunya adalah dari 23 aplikasi yang dijalankan oleh pinjol tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebenarnya ada satu yang terdaftar di OJK. Hanya saja, hal tersebut untuk mengelabui seakan-akan aplikasi lainnya legal,” ucap Kombes Pol Arif Rahman, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat di lokasi penggerebekan.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah orang.
Mereka adalah 83 orang operator atau debt collector (DC), dua orang human resource department (HRD), dan satu orang manajer.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, didampingi Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto (tengah) saat menjawab pertanyaan pewarta di lokasi penggerebekan.

Dari penggerebekan yang dilakukan, didapati kecocokan antara keterangan korban dan temuan di lapangan.
“Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku,” tandas Arif.

Arif menyampaikan, polisi masih mendalami soal sejak kapan pinjol diduga ilegal di Sleman ini beroperasi.
“Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP,” terangnya.

Seusai penggerebekan di Sleman, 83 terduga debt collector yang ditangkap dibawa ke Markas Polda Jawa Barat.
Mereka diangkut dengan kendaraan milik Polda DIY pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pinjol yang dilakukan penggerebekan tadi malam, tadi pagi pukul 3 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat,” terang Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Jumat (15/10/2021) di ruang humas.

Polisi juga turut mengangkut beberapa barang bukti yang ditemukan di kantor operator pinjol di Sleman tersebut.
Yuliyanto menjelaskan, terkait kasus ini Polda DIY membantu Polda Jawa Barat dalam penggerebekan dan penyelidikan awal.

“Sedangkan, penyidikan kasus pinjol yang diduga ilegal ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat,” ucapnya.

Seluruh karyawan kantor pinjol dari Yogyakarta saat tiba di Mapolda Jabar, Jum’at (15/10/2021) siang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (penyidikan). (Foto: PR)

Yulianto menambahkan, para pegawai di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tersebut ada yang baru dua hari bekerja.
Para pegawai ini mendapatkan gaji standar upah minimum regional (UMR) Yogyakarta.

“Karyawannya ada yang baru dua hari, ada yang sudah satu bulan. Yang bekerja di situ selain ada orang Yogya, juga orang Gunungkidul, ada orang dari Sumatera, ada yang dari wilayah Indonesia Timur sana, macam-macam, Sulawesi ada, Kalimantan ada,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

Dalam merekrut pegawai, lanjut Yuliyanto, kantor tersebut dengan membuka lowongan pekerjaan. “Jadi di situ memang ada lowongan pekerjaan untuk menagih. Mereka menagih, mengingatkan seperti itu, kalau yang lain saya belum tahu,” jelasnya.

Yuliyanto mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat DIY yang menjadi korban terkait pinjaman online.

• (Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *