Rapot Merah Pemkab Pandeglang Bupati, DPRD dan Aparat Penegak Hukum

  • Whatsapp


Banten, Media3.id – Setiap Tanggal 28 oktober bangsa indoneisa memperingati sejarah sumpah pemuda,hal ini dilatarbelakangi dengan dicetuskan nya swbuah sunpah yang diikrarkan para pemuda pada 28 oktober 1928.Melihat dari sejarah pemuda hari ini harus menajdi garda terdepan untuk memberikan Peringatan serta evaluasi kepada pemerintah daerah.

Dalam Momentum Sumpah Pemuda Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DPC GMNI PANDEGLANG Memberikan penilaian Catatan Merah Terhadap Pemkab pandeglang karna dirasa Masih kurang Maksimalnya peran Pejabat pemkab pandeglang dalam menuntaskan problematika yang membuat Masyarakat tidak sejahtera.

Dalam situasi pandemic covid 19 semua daerah dituntut bagaimana untuk membangkitkan roda perekonomian agar masyarakat mampu bangkit disituasi pandemic ini.akan tetapi melihat kondisi Pemkab pandeglang yang masih jauh para pemangku kebijakan untuk mensejahtrakan masyarakatnya.BUPATI Selaku Kepala Daerah harus bertanggung jawab atas carut Marutnya Kinerja para OPD atau dinas yang sudah Melakukan Kejahatan untuk Memperkaya kelompoknya,bagaimana good gavernance (Pemerintahan Yang Bersih) tercapai jika Para OPD bermental korup,sehingga bupati selaku kepala daerah tidak BECUS membawa perubahan untuk kesejahtraan masyarakat.

Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadikan contoh bagi kaum pemuda akan tetapi melihat dinas pendidikan hari ini yang begitu banyak persoalan seperti dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kebutuhan untuk sekolah seperti TABLET yang menelan angka 15,9 Miliran ini harus menjadi catatan merah karna sudah merugikan uang Negara.
Kami juga Menilai persoalan Infrastruktur yang harus Pemerataan pembangunan,karna infratuktur
Bagian dari kemajuan suatu daerah,akan tetapi bukan rahasia umum lagi jika kita melihat bahwa dipandeglang masih ada Oknum KORDINATOR PROYEK ini harus disingkirkan,karna akan berdampak Kepada Pengurangan Kualitas Pembangunan sehinggga tidak maksimalnya Kualitas pembangunan akibat adanya SETORAN PROYEK.

Kami juga Menyoroti perihal akan adanya Rotasi Mutasi kekosongan jabatan dibeberapa intansi harus jauh dari Koropsi,kolusi serta Nepotsme KKN, jangan sampai dijadikan ajang Balas jasa Pilkada apalagi jual beli jabatan dalam mengisi kekosongan jabatan dibeberpa intansi pemkab pandeglang.

Kami juga Melihat Peran dan fungsi DPRD pemkab Pandeglang Terkesan belum mengabdikan sepenuhnya sebagai penyambung Lidah Rakyat /Masyarakat pandeglaang.bagaimana Tidak ,berdasarkan Temuan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) terhadap Laporan keungan pemerintah kabupaten pandeglang tahun anggran 2020 menjadi temuan BPK RI diantaraya, Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.563 Juta,Pembayaran belanja penunjang reses bermasalah dalam laporan realisasi anggarn 2020 menggangkan barang dan jasa sebesar Rp.513,4 Miliar selanjutnya adanya Rekayasa jasa konsultasi penyusunan Naskah Akademik Raperda serta temuan yang lainya.artinya sudah jelas Bahwa DPRD Pandeglang Bermental Penghianat Rakyat dan Sangat Pantas Mendapatkan RAPOT MERAH dari semua elemen.

Kami juga Menyikapi Persoalan Aparatur Penegak Hukum APH yang dinilai belum seluruhya maksimal dalam mengusut kejahatan tindak pidana korupsi di tubuh intasnsi pemkab pandeglang,Gmni juga menantang kepada Kejari pandeglang untuk mengusut dan menuntaskan persoalan yang merugikan uang Negara seperti Kasus dugaan adanya Markup anggran Tablet diDinas Pendidikan serta persoalan yang lain lain harus sampai tuntas dan jangan seperti MACAN OMPONG.Dalam Undang –undang Nomor 6 tahun 2004 tentang kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) mempuyai kedudukan sertral dalam penegakan Hukum.

Dalam Menyuarakan Pendapat dimuka umum sudah tertuang dalam undang undang nomor 09 tahun 1998 oleh karna itu jangan ada lagi tindakan tindkan Refresip yang dilakukan oleh pihak keamanan dalam pengawalan aksi demontrasi.

Maka dalam momentum sumpah pemuda ini DPC GMNI PANDEGLANG Menuntut :

1.KEJARI PANDEGLANG HARUS MENGUSUT TUNTAS DAN SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KASUS TABLET DINAS PENDIDIKAN.
2.STOP TINDAKAN REPRESIF KEPADA PENDEMO.
3.BUPATI HARUS MENGEVALUASI JAJARAN OPD YANG TERSANDUNG KORRUPSI.
4.KEJARI USUT TUNTAS KASUS DUGAAN PUNGLI FKDT KEMANG.
5.DPRD JANGAN JADI PENGHIANAT RAKYAT.
6.SINGKIRKAN KORINATOR PROYEK DIPANDEGLANG.

Bung Maulana Yusuf Am
Bung Hatta

Korlap I

Korlap II

Mengetahui
DEWAN PIMPINAN CABANG
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN PANDEGLANG

TB.Muhamad Afandi
Ketua Umum

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *