Tasikmalaya, Media3.id – Guru dan tenaga kependidikan di Kota Tasikmalaya disinyalir banyak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, sejauh ini guru dan tenaga kependidikan yang terjerat pinjol belum berani untuk melapor kejadian tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bidang Lembaga Konsultasi Bagian Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Utang Sudiana, saat melounching Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal di Kota Tasikmalaya, Kamis (28/10/2021)
Menurut Utang dengan banyaknya guru dan tenaga pendidik di Kota Tasikmalaya ini banyak yang terjerat pinjaman online ilegal, jumlah tersebut belum diketahui secara pasti ,” ujar Utang Sudiana.
Karena merasa prihatin terhadap para guru-guru yang ada di Kota Tasikmalaya, Maka PGRI Kota Tasikmalaya bersama LKBH, PPNI, LBH Dharma Selaras Nusa, Firma Hukum Trah dan Rekan, dan CV ADI membentuk dan membuat posko pengaduan korban pinjol ilegal di Kota Tasikmalaya.
“Atas dasar keprihatinan itulah, sehingga dibuatlah posko pengaduan korban pinjol ilegal. Kami jamin data korban akan aman dan dirahasiakan untuk menjaga privasi korban,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Firma Hukum Trah dan Rekan Taufik Rahman mengatakan, dengan banyaknya pinjol Ilegal ini ada beberapa orang yang datang ke kantor dan berkonsultasi mengenai keluarganya yang terjebak pinjol ilegal.
Pihaknya kemudian bersama rekan-rekannya berupaya mencegah dan melindungi masyarakat agar tidak terjebak pinjol.
Apalagi disituasi Pandemi Covid-19 ini membuat perekonomian semakin turun ditambah lagi muncullah pinjol-pinjol ilegal yang memanfaatkan situasi sehingga masyarakat terjebak dengan pinjol,” ujar Taufik Rahman.
Ia menuturkan, dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol, maka dibentuk posko pengaduan baik secara digital maupun langsung yang berada di kantor Firma Hukum Trah dan Rekan yang berada di Jalan Mayor Elang Subandar, Perum Griya Asri Kencana no. A2, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
“Kami akan melakukan konsultasi hukum dan pendampingan bagi para korban pinjol ilegal. Misi kami mengedukasi, melindungi dan mendampingi para korban pinjol,” ucapnya.
Ia menyebut, perlu adanya undang-undang yang menjamin data pribadi masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan. “Kita itu belum memiliki undang-undang data pribadi, sehingga penyedia pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi seperti masuk ke galeri dan mengambilnya,” kata dia.
Terang Taufik untuk pengaduan korban pinjol ilegal, pihaknya telah membuat link pengaduan melalui https://pengaduan.trahlawfirm.id
Korban pinjol ilegal bisa melaporkan melalui link tadi atau bisa datang langsung ke posko pengaduan di kantor Firma Hukum Trah dan Rekan,” ucapnya
Taufik menjelaskan, untuk saat ini posko pengaduan baru dibuka bagi guru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan serta keluarganya yang menjadi korban pinjol ilegal. “Pada link pengaduan, korban hanya perlu mendaftar nama lengkap dan nomor WhatsApp. Kita baru buka pengaduan hanya untuk wilayah Kota Tasikmalaya,” pungkasnya
(Mas)






