Calon Pengantin Di Klaten Lega, Per 1 Oktober Rapid Antigen Digratiskan Untuk Nikah

  • Whatsapp

Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten perihal fasilitas tes rapid antigen gratis bagi calon pengantin, yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2021.

Klaten, Media3.id- Pemerintah Kabupaten Klaten memberikan fasilitas tes rapid antigen gratis bagi calon pengantin, mulai Jumat (1/10/2021) mendatang. Hal ini merupakan tindaklanjut atas surat terbuka dari penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemalang, Sugiyanto kepada Bupati Klaten Sri Mulyani yang mengeluhkan beban biaya tes rapid antigen bagi calon pengantin.

Bupati memastikan mulai Oktober 2021 pelaksanaan tes rapid antigen bagi calon pengantin akan digratiskan. ”Terkait itu, kami harus merubah sebuah peraturan bupati (perbup), mengingat ketersediaan tes rapid antigen diperuntukan pelaksanaan 3T (testing, tracing dan tracking),” ucap Bupati Sri Mulyani usai melakukan sidak di SMP N 6 Klaten, Selasa (28/9) lalu.

Mulyani mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, dan nantinya mulai Oktober, untuk pelaksanaan tes rapid antigen bagi calon pengantin bakal digratiskan. Pelaksanaannya dilakukan di masing-masing puskesmas kecamatan.

Terpisah, Kasi Bimas Islam Kemenag Klaten Hartanto menjelaskan, tes rapid antigen dengan hasil negatif masih menjadi persyaratan bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan, dan berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan nikah sesuai dengan surat edaran dari Kemenag RI.
”Ini kan masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sehingga untuk tes rapid antigen masih berlaku. Kecuali jika PPKM sudah tidak berlanjut. Penerapan ini sesuai dengan petunjuk teknis yang kami terima,” jelas Hartanto.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada surat resmi untuk meniadakan persyaratan tes rapid antigen bagi calon mempelai. Maka Kemenag Klaten masih memegang aturan yang ada. Di samping itu, dengan adanya pelaksanaan tes rapid antigen diharapkan bisa mencegah munculnya klaster baru pada pernikahan.
”Ada juga pengantin yang terkonfirmasi Covid-19 setelah melaksanakan tes rapid antigen. Tapi jumlahnya berapa hingga akhirnya tertunda, belum kami lakukan pendataan. Mungkin setelah PPKM ini kami data untuk pastinya,” ucapnya.

Menurut Hartanto, akan menjadi kerepotan tersendiri apabila ada calon pengantin yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19. Maka itu untuk mengantisipasinya perlu dilakukan tes antigen untuk memastikan terpapar atau tidaknya. Diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 dalam kegiatan pernikahan.

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *